Tersangka Kredit Macet Bank Jatim Rp 7,5 M HK dan BK saat digelandang Penyidik Kejari Tanjung Perak ke mobil tahanan. (Foto.dok : Seksi Intelijen)
SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menetapkan HK, Komisaris PT Semesta Eltrindo Pura (SEP) beserta BK, Direktur Utama (Dirut) PT SEP sebagai tersangka korupsi kredit macet Bank Jatim, Kamis 5 Oktober 2023.
“Hari ini Tim Penyidik pada Seksi Pidana Khusus Kejari Tanjung Perak telah mene- tapkan 2 orang sebagai tersangka yakni HK dan BK dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian kredit dari PT Bank Jatim Cab. Utama Surabaya kepada PT. Semesta Eltrido Pura,” kata Jemmy Sandra, Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Tanjung Perak.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, HK dan BK langsung dijebloskan ke tahanan oleh Tim Penyidik Pidana Khusus Kejari Tangjung Perak. Penetapan tersangka terhadap BK beserta HK sesuai surat penetapan tersangka Nomor :
Print-1364/M.5.43/Fd.1/10/2023 dan Print-1363/M.5.43/Fd.1/10/2023.
Dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan BIDIKNASIONAL.com, Jemmy Sandra membeberkan kronologis kasus kredit macet yang merugikan keuangan negara Rp 7.552.800.498,- itu bermula pada tahun 2011 silam, ketika PT. SEP mendapatkan Proyek berupa Pekerjaan Pengadaan Panel MVD, LVD, MCC, VVVF, SCP, LCP Capacitor Bank untuk Proyek ICA Chemical Grade Alumina, dan Tayan, Kalimantan Barat dari PT. Wijaya Karya (WIKA).
Kendati PT. Wijaya Karya ( WIKA ) telah melakukan pembayaran penuh proyek yang dikerjakan PT Semesta Eltrdo Pura, namun perusahaan yang bergerak di bidang Manufactur/Pabrik kubikel/Panel itu hingga batas waktu yang ditentukan Bank BDP Jatim Cab. Utama Surabaya tidak melakukan pelunasan kredit.
“Jadi kronologis kasus ini bermula ketika PT. Semesta Eltrindro Pura, pada Tahun 2012 mengajukan Permohonan Kredit Modal kerja kepada Bank PDB Jatim Cab Utama. Bank PDB Jatim Utama kemudia memberikan Persetujuan berdasarkan Surat Nomor : 050/254/KMK Tanggal 23 April 2012,” terang Jemmy Sandra.
Lebih lanjut teliksandi korps Adhyaksa ini menjelaskan, kredit modal kerja itu diberikan dengan jenis kredit kerja pola Keppres dengan limit maksimal dengan Plafond Rp 20.000.000.000,- (dua Puluh Milyar Rupiah) jangka waktu 10 bulan, sektor Pengadaan dengan suku bunga 12,25 %;
“Akibat dari kredit macet menimbukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 7.552.800.498,- (tujuh milyar lima ratus lima puluh dua juta delapan ratus ribu empat ratus sembilan puluh delapan rupiah),” ungkap Jemmy Sandra.
Atas Perbuatan para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 huruf a UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak Pidana korupsi subsider pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang pencegahan pemberantasan tindak Pidana korupsi.
Laporan: Toddy Prast
Editor: Budi Santoso