Diah, salah satu masyarakat kecamatan Babat bersama temannya saat mengurus reaktivasi di Mall Pelayanan Publik (MPP) Lamongan, Jawa Timur, (Foto. dok: Lis)
LAMONGAN, BIDIKNASIONAL.com – Para penerima Bantuan Iuran (PBI), Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) nonaktif, banyak masyarakat di kabupaten Lamongan meradang, Jum’at (6/10/2023).
Diah, salah satu warga kecamatan Babat Lamongan mengatakan, “Baru kali ini datang ke Mall Pelayanan Publik, tujuan mengurus reaktivasi KIS milik adik saya untuk keperluan kuliah dan saat ini sudah nonaktif dan tidak bisa digunakan lagi.
Sebelumnya, sekitar satu bulan sudah ke dinas sosial untuk mintak rekomendasi reakativasi, sedangkan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) nya sudah pengajuan dari desa. Kini, penjelasan dari petugas MPP katanya disuruh menunggu kurang lebih 6 bulan.
“Saya sesalkan kenapa reaktivasi KIS sangat lama, sementara ini sangat dibutuhkan. Selanjutnya saya menunggu apa kata orang tua sayan nanti, karena sebelumnya yang mengurus bapak saya,” ungkap Diah saat keluar dari kantor MPP.
Sebelumnya, Kasi Perlindungan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinas Sosial Kabupaten Lamongan, Siti Mutmainah saat dimintai keterangan diruang kerjannya soal penonaktifan KIS, ia menyampaikan, sebenarnya itu bukan diblokir, dan penonaktifan KIS.
Istilahnya tiap bulan itu ada pemadangan data. “Jadi pembaruan data itu tiap bulan di Dukcapil. Kalau memang dari pihak Dukcapil NIK nya itu tidak sama, otomatis data di DTKS tidak keluar,” beber Mutmainah sapaannya.
Kendalanya selama ini berkaitan dengan penonaktifan KIS, menurut Mutmainah diantaranya, karena keluarga PNS, Polri, BUMN, pabrik, langsung upah. Itu dikeluarkan karena dianggap mampu. “Jalan satu – satunya untuk biar tidak kecoret harus pecah KK’.
Untuk pengajuan KIS yang baru, imbuh Mutmainah, tetapi untuk PBI – D (Daerah) per Juni itu tutup. Kalau memang PBI – N (angaran APBN) itu tiap bulan ada, tetapi kuotanya langsung pusat, bisa dilihat di aplikasinya.
“Data itu kita ndak usah mengusulkan, data yang ada di DTKS itu ditarik, itu tergantung desa itu cepet – cepetan. Untuk PBI – D Kabupaten Lamongan saat ini berjumlah 65 peserta, dan yang terbayar oleh daerah 58 peserta, sisanya yang 7 peserta masih hutang ke BPJS,” terangnya.
Mutmainah menuturkan, dalam hal ini ia sempat ditegur oleh bagian pelayanan kesehatan Dinkes Lamongan, karena pendaftaran PBID kok masih diterima. Makanya kalau mau data PBI – D bisa tercover semuanya minta anggaran ke pak bupati, karena semua menjadi kewenangannya,” ucapnya.
Terpisah, Ketua Umum Non Governmental Organization – Jaring Pelaksana Antisipasi Keamanan (NGO – JALAK) Amin Santoso dengan lugas mengatakan, bahwa ini adalah masalah serius yang harus disikapi secara cepat dan tepat.
Disampaikan, kata Bang Amin, kalau yang dinonaktifkan warga yang mampu tidak begitu menjadi masalah. Namun bagaimana dengan warga kurang mampu ikut terkena dampaknya.
Apalagi bagi mereka warga kurang mampu yang dalam perawatan pengobatan rutin, ini masalah serius, dan negara harus hadir ditengah – tengah masyarakat.
Dalam hal ini pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial serta BPJS Kesehatan harus hadir, karena menyangkut nyawa serta kesehatan masyarakat segera menuntaskan masalah penonaktifan PBI, JKN-KIS ini,” ungkapnya.
Berdasarkan data yang dirangkum, per 1 Agustus 2023 peserta JKN Kabupaten Lamongan 1.124.873 jiwa dari 1.381.414 jiwa.
Terdiri dari 677.540 jiwa segmen PBI APBN, 218.586 jiwa segmen Pekerja Penerima Upah (PPU), 149.223 jiwa segmen PBPU/Mandiri, 64.053 jiwa segmen PBI APBD dan 15.461 jiwa segmen Bukan Pekerja (BP).
Penulis : Lis
Editorial : Budi Santoso