Persidangan Mengadili Aryo, Nafik dan Hendrik, Terdakwa Pengedar Narkotika 19 Kg (Foto: Teddy BN.com)
SIDOARJO, BIDIKNASIONAL.com – Sidang lanjutan atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 19,5 kg kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Rabu (11/10). Dua orang saksi dari kepolisian yang melakukan penangkapan yakni Hutomo dan Nanang dihadirkan untuk didengarkan keterangannya.
Pada kesempatan pertama, saksi Hutomo menjelaskan penangkapan ketiga terdakwa, Aryo, M. Nafik dan Hendrik, berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang mengatakan adanya sabu yang akan masuk ke area Jawa Timur dari Jakarta.
Setelah melalui penyelidikan yang mendalam akhirnya ia bersama tim Dit resnarkoba Polda Jatim berhasil mengidentifikasi keberadaan barang berikut pembawanya yang berada di perumahan Grand Alexandria daerah Damarsi, Sidoarjo.
“Saat dilakukan penggerebekan, dua orang berada di lantai atas bangunan sedang bersantai, atas nama Aryo dan M. Nafik, sedangkan untuk barang bukti sabu berada di sebuah ruangan dan disimpan dalam koper,” terang Hutomo saat menjadi saksi di PN Sidoarjo.
Usai menunjukkan barang bukti sabu seberat 19,5 kg, lantas dilakukan pengembangan sehingga petugas berhasil menangkap terdakwa ketiga Hendrik, di rumahnya daerah Candi, Sidoarjo.
Dari pengakuan terdakwa, menurut Hutomo, sudah melakukan perbuatannya sebanyak dua kali. Pada pengambilan pertama dan tidak ditangkap seberat 15 kg, dan saat ditangkap mereka sempat mengambil sabu seberat 20 kg. Untuk sabu 15 kg habis diedarkan dalam waktu sebulan.
“Kami hanya menyita 19,5 kg, karena yang 500 gram sudah sempat didistribusikan ke orang selanjutnya dengan sistem ranjau di sebuah minimarket daerah Sidoarjo,” lanjut Hutomo.
Selain menyita sabu, petugas juga menyita ekstasi sebanyak 3.888 butir dari dari orang berbeda. Jika sabu berasal dari Bangkit yang berada di Jakarta, sedangkan ekstasi diambil dari “Pakdhe” yang berada di Surabaya.
Tak hanya itu, petugas juga menyita timbangan digital, plastik, koper, alat bong hingga saringan. “Saringan digunakan terdakwa untuk membersihkan sabu yang dianggap barang reject karena bau tanah dan sebagainya, sehingga sama terdakwa dicuci dan dibersihkan untuk diedarkan kembali,” ujar Hutomo.
Dari keterangan Hutomo juga terungkap peran para terdakwa. Aryo berperan untuk berkomunikasi dengan Bangkit dan Pakdhe. Sedangkan dua terdakwa lainnya hanya bergerak sesuai perintah dari Aryo, baik untuk mengambil maupun mengantarkan sabu.
Tidak jauh berbeda, saksi Nanang juga menjelaskan bahwa pada saat setelah penangkapan Aryo dan M Nafik, sempat meminjam mobil BMW tua milik Aryo sebagai penyamaran, untuk menjemput Hendrik saat itu berada di rumahnya di Candi, Kab. Sidoarjo.
“Pada saat setelah penggrebekan di Damarsi, kami mengintrogasi Aryo dan Nafik, dan di dapati keterangan ada salah satu terdakwa lagi yang bernama Hendrik sedang berada di rumahnya. Kami melakukan penggrebekan ke Hendrik dengan meminjam mobil tua BMW milik Aryo” Ucap saksi Nanang.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo menyeret tiga orang yakni Aryo, Hendrik dan M. Nafik ke meja hijau. Ketiganya didakwa melakukan penyalahgunaan Narkoba dengan melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Laporan: */teddy
Editor: Budi Santoso