Camat Geyer Jelaskan Mekanisme Pemecatan Sesuai Regulasi (Foto: Heru BN. com)
GROBOGAN, BIDIKNASIONAL.com – Buntut pemecatan Sekretaris Desa (Sekdes) Asemrudung secara sepihak. Saat dihubungi Camat Geyer Oetojo menjelaskan, tidak pernah merekomendasikan Kepala Desa (Kades) Asemrudung untuk memecat Sekrtaris Desanya Suraji.
Oetojo mengatakan, bahwa pihaknya belum pernah menerima surat tembusan SP dari kepala desa Asemrudung.
“Saya tidak pernah merekomendasikan kades untuk pemecatan carik, bahwa saya pribadi tidak merekomendasikan untuk pemecatan tersebut,” ucapnya, Selasa (10/10/2023).
Ia menambahkan, kalau terkait sah atau tidaknya surat pemecatan sekdes, itu hak dari sudut pandang Kades, namun kalau di tuntut balik ke PTUN juga harus siap.
“Ya, kalau dia menyatakan sah, ya tidak masalah, namun kalau dituntut balik ke PTUN harus siap, intinya saya tidak menerima surat tembusan ataupun merekomendasikan hal tersebut,” tegasnya.
Selain itu, pihaknya juga menjelaskan terkait pasal atau regulasi yang berlaku, Sesuai Pasal 24, Pasal 26, Pasal 40 Perbup No 18 Tahun 2017. Tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Kabupaten Grobogan No 7 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa.
“Pertama, harusnya teguran lisan ke tertulis, tenggang waktunya 30 hari. Lalu, teguran tertulis pertama ke tertulis kedua tenggang waktunya 30 hari,” jelasnya.
Ia melanjutkan, untuk teguran Tertulis Kedua ke Tertulis Ketiga juga tenggang waktunya selama 30 hari.Lanjut, teguran Tertulis Ketiga ke Pemberhentian Sementara tenggang waktunya 30 hari.
“Setelah itu, Pemberhentian Sementara paling lama 3 bln, Setelah Teguran Tertulis Ketiga atau ditetapkan sebagai Tersangka, Terdakwa atau Terpidana,” jelasnya.
Lanjut, perpanjangan Pemberhentian Sementara paling lama 3 bulan. Setelah itu, pemberhentian akan dikonsultasikan kepada Camat.
“Jika, tidak lagi memenuhi syarat sebagai perangkat desa, Setelah Perpanjangan Pemberhentian Sementara tidak akan ada perbaikan,” sambungnya.
Ia menambahkan, setelah terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan, yang dimana sebagai kekuatan hukum tetap.
Sebelumnya diberitakan, bahwa Suraji menerima surat pemecatan oleh Kepala Desa (Kades) setempat per 3 Oktober 2023. Atas pemecatan tersebut Sekdes akan menempuh upaya hukum yang berlaku.
Laporan : Heru Budianto
Editor: Budi Santoso