Molor, Kontraktor SPAM Pekalongan Didenda
Proyek SPAM di desa Donowangun, Kec Talun, molor (Foto: Dikin BN.com)
PEKALONGAN, BIDIKNASIONAL.com –Kepala Bidang Cipta Karya, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Pekalongan Astna Barira membenarkan adanya sanksi denda berjalan pada proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di jaringan perpipaan Desa Donowangun, Kecamatan Talun. Pemberian sanksi denda berjalan tersebut karena pekerjaan molor dari target.
“Kontrak kerjanya berakhir 16 Oktober 2023 kemarin. Kalau dihitung ada keterlambatan lima hari ini,” ujar Astna Barira di kantornya, Jum’at (20/10/2023).
Sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) dirinya sudah menargetkan agar pihak pelaksana kerja bisa merampungkan pekerjaan hingga sepekan ke depan.
Ia mengatakan, dalam klausul kontrak kerja menyebutkan bahwa ada kesempatan perpanjangan selama 50 hari, namun dalam aturan itu ada juga sanksi denda yang dihitung 1/1000 dari pagu anggaran.
“Bila pagu anggarannya Rp 800 juta maka sehari itu dendanya Rp 800 ribu. Begitu gambarannya,” jelas Astna.
Astna menerangkan aturan perpanjangan waktu 50 hari kerja merupakan kesempatan yang diberikan di semua kegiatan lelang maupun penunjukan langsung.
Kemudian untuk progres pekerjaan jaringan perpipaan SPAM di Desa Donowangun sudah di angka 80 persen mendekati 90 persen. Selanjutnya tinggal finishing, total volume jaringan sepanjang 6 kilometer.
“Karena ini sumber anggaranya dari DAK maka harus selesai 100 persen. Kalau kurang artinya melenceng dari aturan, karena yang dihitung itu kan kinerjanya,” katanya menjelaskan.
Untuk progres pekerjaan sudah di 80% mau ke 90 %, tinggal finishing. Yang kurang itu sambungan jaringan ke rumah-rumah dan pengecatan di bak penampungan.
Pihaknya juga memastikan bahwa pengerjaan sambungan rumah bisa terkejar lantaran progres di lapangan tinggal perakitan jaringan dan dalam satu hari bisa terselesaikan.
“Sudah kami sarankan untuk menambah tenaga atau tim untuk mempercepat penyelesaian pekerjaan,” terangnya.
Adapun pelaksana proyek dikerjakan oleh CV Delta Prima Teknika dari Brebes untuk tiga paket lelang di tiga lokasi yakni Donowangun, Kedungwuni Barat dan Kedungwuni Timur.
“Kalau di Kedungwuni Barat dan Timur itu kan SPKnya lebih mundur belum terpenuhi. Kami juga lagi ngepush. Mungkin dia itu tidak fokus pada tiga pekerjaan itu, tapi sudah saya katakan untuk diselesaikan yang habis masa kontraknya dulu, donowangun dulu,” tutupnya.
Astna membeberkan pekerjaan di Desa Donowangun pihak penyedia jasa sudah mengambil uang muka sebesar 30 persen dan itu sangat membantu apalagi kalau sudah ada modal.
Malah, lanjut dia, dianjurkan untuk mencairkan 70 persen anggaran karena aturan di DAK memperbolehkan. Namun demikian harus ada kelengkapan administrasi, syaratnya kan memang harus mengurus laporan lengkap.
“Kalau pencairan 70 persen anggaran prosesnya kan harus ada progres minimal 80 persen. Kita itu malah dipacu oleh pusat untuk segera mengambil, namun harus 100%,” tutupnya.
Berikut tambahan informasi pekerjaan proyek jatingan pipanisasi SPAM yang dikerjakan oleh CV Delta Prima Teknika di tiga lokasi masing -masing Desa Donowangun, Kecamatan Talun dengan nilai kontrak Rp. 838.558.000,00.
Kemudian Kelurahan Kedungwuni Timur nilai kontrak Rp. 513.265.000,00 dan Kedungwuni Barat dengan nilai Rp. 407.502.737,00 keduanya berada di Kecamatan Kedungwuni dengan sumber anggaran dari Dana Alokasi Khusus Kabupaten Pekalongan 2023.
Laporan: Dikin
Editor: Budi Santoso