JATIMSIDOARJO

Aset Milik Pemkab Sidoarjo Senilai 38 M Diselamatkan oleh Kejari Sidoarjo

Kajari Sidoarjo Roy Revalino Herudiansyah (tengah) bersama timnya dan Pemkab Sidoarjo hingga Pemdes Tambaksawah (Foto : ist)

SIDOARJO, BIDIKNASIONAL.com – Aset Pemkab Sidoarjo berupa bangunan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) senilai 38 m, berhasil diselamatkan oleh Kejaksaan Negri (Kejari) Sidoarjo.

Aset tersebut terselamatkan dari perkara tindak pidana korupsi pengelolaan pendapatan hasil kerjasama pemanfaatan aset Rusunawa Sidoarjo oleh Dinas Perumahan, Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (P2CKTR) dengan Pemerintah Desa Tambaksawah Kecamatan Waru.

“Dalam Rangka Kegiatan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Pendapatan Hasil Kerjasama Pemanfaatan Aset Rusunawa Oleh Pemerintah Desa Tambaksawah Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo. Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sidoarjo berhasil memfasilitasi Pengembalian Aset Bangunan Rusunawa Tambak Sawah yang merupakan Aset Milik Pemerintah Kabupaten Sidoarjo yang tercatat sebagai Aset Barang Milik Daerah,” kata Kejari Sidoarjo Roy Rovalino Herudiansyah saat jumpa pers dikantor Kejari Sidoarjo, Kamis (26/10/2023).

Roy Rovalino menambahkan, bahwa aset Rusunawa tersebut terdiri dari 8 unit rusun (blok A s/d H) dengan jumlah kamar sebanyak 384 yang merupakan aset milik Pemkab Sidoarjo yang tercatat sebagai aset barang milik daerah berdasarkan KIB (Kartu Inventaris Barang) C Nomor Register 4 dan 6.

“Bangunan RUSUNAWA Tambaksawah tersebut saat ini dikuasai dan dikelola oleh Pemerintah Desa berdasarkan perjanjian kerjasama pengelolaan dengan Pemkab Sidoarjo dimana berdasarkan alat bukti dan fakta hasil penyidikan ditemukan jika tata kelola dan pengelolaan atas bangunan Rusunawa tersebut tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan berpotensi dapat merugikan keuangan Negara/Daerah,” imbuh mantan Kasi Pidsus Kejari Surabaya itu.

Lebih jauh Roy Rovalino menjelaskan, mengingat aset menurut fungsinya merupakan hal yang sangat fundamental di dalam penyelangaraan pemerintahan yang dalam hal ini selain aset sebagai Komponen kekayaan, aset juga dapat dimanfaatkan untuk menambah potensi penerimaan/pendapatan.

“Dengan begitu, maka kami penyidik berpendapat dipandang perlu tindakan persuasive penyelamatan aset dengan alasan bahwa pihak Pemdes Tambaksawah tidak berhak untuk menguasai dan melakukan kegiatan pengelolaan terhadap Rusunawa yang merupakan Aset barang milik daerah tersebut,” jelasnya.

Terakhir Kajari berharap setelah aset tersebut berhasil diselamatkan dan dikembalikan kepada Pemkab Sidoarjo, Pemerintah dapat melakukan tata kelola pemanfaatan asset tersebut secara benar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Bahruni Aryawan Kepala Dinas P2CKTR Sidoarjo mengatakan sangat berterima kasih kepada Kejari Sidoarjo yang sudah menyelamatkan aset daerah.

“Selanjutnya kita akan berkordinasi dg Pemdes Tambaksumur agar melakukan aprasial dengan benar. Hal ini perlu dilakukan karena berkaitan dg sewa lahan yg masih menjadi aset desa tambak sumur,” Kata Abah Bahruni sapaan akrab Bahruni Aryawan.

Untuk sementara, Lanjut Abah Bahruni, personil yang akan kita tempatkan di Rusunawa Tambaksawah akan diambilkan dari pegawai rusun milik Pemkab Sidoarjo yang sudah ada. Untuk selanjutnya  Dinas P2CKTR akan melakukan seleksi mencari pegawai yang kompeten untuk mengelolah Rusunawa.

” Semoga kedepan dengan adanya Rusunawa yang ada di Tambaksumur bisa menambah pendapatan daerah, tentunya dengan pengelolaan yang baik sesuai peraturan yang berlaku,” pungkasnya.

Laporan: Ted

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button