
Kantor Dinas Tenaga Kerja Lamongan di Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, (Foto. dok: Ist)
LAMONGAN, BIDIKNASIONAL.com – Perkara kematian karyawan Khoirul Rizal ditempat pabrik pengolahan kayu yang ada di Desa Pelang, Kecamatan Kembangbahu, Lamongan, Jawa Timur diduga tak menerapkan aturan Kesehatan Keselamatan Kerja (K3).
Sementara, Nurainiyah Silvia Indriani, pengawasan ketenagakerjaan Sub korwil Lamongan, koordinator wilayah IV Bojonegoro, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur, menyampaikan, “Insya’Allah ada santunan yang sesuai, karena korban sudah didaftarkan sebelumnya dan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Hasil turun ke lokasi perusahaan mengenai pemberlakuan K3 di perusahaan tersebut, imbuh Silvia sapaannya, untuk yang kurang sesuai tentang K3 akan kami berikan peringatan untuk diperbaiki, imbuh dia, Jum’at (27/10/2023).
Sebelumnya juga disampaikan Silvia, jika hal itu (K3) dilanggar, nanti ada sanksinya disitu. “Ada sanksi administrasi ada juga sanksi pidananya. Lanjut Silvia, saat ini kami masih menyusun laporan pemeriksaan, yang pasti hak korban melalui ahli waris akan kami utamakan,” tambah dia.
Silvia menambahkan, pengawasan pada mesin yang sudah aus serta usai kejadian mesin tak di police line dan operasi seperti biasa. “Kalau soal police line bisa dikonfirmasi ke pihak yang berwenang,” kata Silvia.
Terpisah, kasus sudah ditangani Dinaker Provinsi sama Disnaker Kabupaten jadi satu kesatuan,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lamongan Agus Cahyono melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Lailatul Masruroh menyampaikan kepada awak media diruang kerjanya.
Cuma, ada wewenangnya, kata Laila, menurut undang – undang nomor 23 tahun 2016, mana wewenang itu di Kabupaten dan mana wewenang di Provinsi.
Menurut undang – undang itu, masalah pengawasan ketenagakerjaan dan K3 itu ditangani Provinsi. Soal kewenangan, misalkan ada kecelakaan di pabrik maksimal 2×24 jam harus dilaporkan ke Disnaker dalam hal ini Provinsi dan dibawahi oleh pengawas.
Untuk sementara, menurut Laila, sejauh mana dalam persoalan tersebut, sudah dan saat ini sedang dalam proses cek kasus untuk menentuhkan jumlah besaran santunanya.
” Oleh karena itu, pihak pengawas Disnaker provinsi mempunyai wewenang pembinaan, pengawasan bahkan memberikan sanksi tindakan. Sedangkan Disnaker Kabupaten hanya monev pada penekanan managemen administrasi saja,” tutupnya.
Saat dikonfirmasi terkait hal tersebut bagian Human Resource Development (HRD) PT. Inkatama Wancheng Indonesia menjelaskan, akan disampaikan ke managemen.
Soal santunan, nanti ketika sudah waktunya akan kita sampaikan, untuk sementara ini memang kita menunggu kondisinya dulu tapi nantinya akan kita sampaikan.
“Kaitan dengan K3, kita sampaikan nanti kalau sudah ada waktunya kita tentukan. Untuk sementara ini kita fokus payroll teman – teman. Jadi memang akhir bulan ini profit, mungkin nanti misalnya ada waktu, kita akan menghubungi,” pungkas Yunus singkat.
Penulis : Lilis
Editorial : Budi Santoso