ACEHGAYO LUES

Kajari Gayo Lues Jadi Narasumber Utama Dalam Sosialisasi Pencegahan Sengketa Konflik Dan Perkara Pertanahan

GAYO LUES, BIDIKNASIONAL.com – Kepala Kejaksaan Negeri Ismail Fahmi S.H Kejaksaan Negeri (Kejari) Gayo Lues menjadi narasumber utama pada sosialisasi pencegahan sengketa konflik dan perkara pertanahan.

Sosialisasi ini digelar di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Gayo Lues, selasa(31/10/2023) dan diikuti berbagai perwakilan dari instansi terkait.

Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues, Ismail Fahmi, SH. menyampaikan permasalahan yang menyangkut tanah, menjadi isu aktual dari masa ke masa dan hingga kini masih terus muncul baik dari tingkat kelurahan, kecamatan hingga tingkat pusat. tanah tidak lagi sekedar dipandang sebagai masalah agrarian semata yang selama ini diidentikkan sebagai pertanian belaka, melainkan telah berkembang, baik manfaat maupun kegunannya, sehingga terjadi dampak negative yang semakin kompleks, bahkan tanah sering menimbulkan konflik dalam masyarakat serta menjadi faktor penghambat dalam pelaksanaan pembangunan.

Kasus pertanahan yang melibatkan mafia tanah, seperti penyerobotan tanah masyarakat tanpa hak atau bahkan menyebabkan hilangnya aset tanah negara, merupakan pekerjaan yang cukup berat dan perlu mendapatkan perhatian kita bersama secara serius kedepan. Masalah tanah meliputi masalah hukum yang rumit, untuk itu pemerintah telah membentuk tim dari unsur lintas kementerian atau lembaga guna menangani kasus hukum terkait pertanahan, termasuk penilaian, dan penyelesaian kasus tanah di Indonesia.

PJ. Sekdakab Gayo Lues, H. Jata, SE, MM. menambahkan bahwa,” dalam kesempatan ini saya mewakili bapak PJ. Bupati Gayo Lues untuk menyampaikan beberapa kata sambutan dan ucapan terimakasih kepada Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues yang sudah banyak berkolaborasi dengan berbagai pihak dalam pensertifikatan tanah wakaf di Kabupaten Gayo Lues. Dengan adanya kegiatan ini agar setiap kepala kecamatan di Kabupaten Gayo Lues dapat mensosialisasikan kepada masyarakat di kampung masing-masing , karena semakin lama tanah akan semakin dibutuhkan oleh seluruh masyarakat dan untuk mengantisipasi agar tidak terjadi sengketa di kemudian hari,” ungkapnya.

Dikatakan bahwa jika ingin menghibahkan tanah untuk pembangunan masjid dan bangunan lainnya di lingkungan masyarakat harus ada sertifikat tanah wakaf, karena dikemudian hari tidak dapat dipastikan tanah tersebut tidak disengketakan oleh ahli waris. Diharapkan agar Kepala Camat se Kabupaten Gayo Lues dapat melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk menghindari terjadinya konflik dan sengketa terhadap tanah wakaf tersebut. Akhir kata saya ucapkan terimakasih kepada semua pihak yang sudah mendukung dan berpartisipasi dalam Sosialisasi Pencegahan Sengketa, Konflik dan Perkara Pertanahan dengan tema Sinergi dan Kolaborasi Untuk Mewujudkan Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Tanah Milik Masyarakat dan Umat, semoga yang kita kerjakan hari ini menjadi ladang pahala bagi kita semua.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gayo Lues, Edi Pranata, SST. menyampaikan kasus pertanahan yang terjadi di negeri kita ini dari tahun ke tahun terus mengalami tren kenaikan dan sudah terbilang cukup tinggi, berdasarkan data yang kami kutip dari Direktorat Jenderal penanganan sengketa dan konflik pertanahan Kementerian ATR/BPN yang disampaikan pada rapat kerja nasional Tanggal 22 Maret Tahun 2022 lalu, menyebutkan total jumlah kasus pertanahan yang terjadi pada Tahun 2021 sejumlah 8.1 1 1, dimana dari 51 juta bidang tanah yang terdaptar tanah yang bermasalah sebanyak 0,015%.

” Jika kita lihat dari sebaran kasus pertanahan berdasarkan tipologi, kasus yang berkaitan dengan penguasan dan pemilikan tanah merupakan tipologi kasus pertanahan yang paling tinggi yakni lebih dari 50 % disusul dengan tipologi penetapan hak dan pendaftaran tanah serta tipologi kasus penetapan batas/ letak bidang. Bahwa tujuan diselenggarakanya kegiatan pada pagi hari ini, sudah pasti bertujuan untuk mengurangi dan mencegah terjadinya berbagai jenis kasus pertanahan guna memberikan kepastian hukum dan keadilan, mengenai penguasaan, kepemilikan, penggunaan pemanfaatan tanah, sebagaimana kita ketahui bahwa secara sosiologis manusia memiliki hubungan yang sangat kuat dengan tanah dalam setiap kelompok masyarakat maupun kepemilikan tanah untuk kepentingan umat,” terangnya.

Bahwa kegiatan sosialisasi pencegahan sengketa, konflik dan perkara pertanahan Kantor Pertanahan Kabupaten Gayo Lues Tahun 2023 selesai sekira Pukul 12.00 WIB berjalan dengan baik, aman, dan lancar.

Laporan: dir

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button