BANGKALANJATIM

Sergap 2 Pengedar Sabu, Polisi di Bangkalan Amankan 100 Gram

BANGKALAN, BIDIKNASIONAL.com – Tekad kuat Kepolisian di Jawa Timur dalam memutus siklus peredaran narkoba terus digelorakan dari waktu ke waktu. Tergetnya, agar bursa peredaran ragam jenis barang haram itu, tidak semakin merambah masif peredarannya.

Seperti kembali ditunjukkan oleh Aparat Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Bangkalan. Dua orang terlibat dalam peredaran Narkotika jenis sabu-sabu berhasil disergapnya.

Terbukti, sekantong plastik klip sedang berisi 100 gram Narkotika jenis sabu-sabu, berhasil disita dari tangan dua tersangka yang masing-masing berinisial I (26 tahun), warga Desa Debung, Kecamatan Geger, Bangkalan dan D (26 tahun), warga Kabupaten Sampang.

Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya, S.H., S.I.K., M.I.K., mengatakan, dua tersangka ini merupakan pelaku peredaran Narkotika sejenis sabu-sabu lintas kota yang sulit terdeteksi jejaknya oleh petugas.

“Alhamdulillah, upaya kerja keras penyelidikan yang dilakukan oleh Timsus narkoba Polres Bangkalan berbuah hasil. Keduanya tertangkap berdasarkan barang bukti 100 gram sabu-sabu,” kata Kapolres dalam kegiatan Doorstop, pada Senin (13/11/2023).

Keberhasilan dalam pengungkapan perkara ini, Lanjut Kapolres, berdasarkan informasi masyarakat dan pengembangan dari tersangka D yang lebih dulu tertangkap di pinggir Jalan Raya Desa Karang Nangkah, Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan.

“Hasil pengembangan tersangka D yang kedapatan membawa 100 gram sabu-sabu pada hari itu juga, mengarah pada tersangka I yang akhirnya berhasil ditangkap,” tutur Kapolres sambil menunjukkan barang bukti.

Selain diamankannya sabu-sabu seberat 100 gram, sarana alat bukti lainnya seperti 2 (dua) unit Handphone, sebuah timbangan elektrik warna silver, 1 (satu) roll lakban warna hitam dan 1 (satu unit sepeda motor merk Honda PCX warna biru dongker, turut disita.

“Sedangkan untuk pasal kita akan jeratkan dengan pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) subs pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” terang Kapolres.

Menurut pengakuannya tersangka D saat diinterogasi, bahwa sabu-sabu yang didapat dari tersangka I merupakan pesanan dari seseorang berinisial M (belum tertangkap) di daerah Sumenep Madura.

“Jadi tersangka D menjual lagi barang haram tersebut kepada M (DPO) demi mendapatkan keuntungan. Namun, upayanya digagalkan oleh Timsus Narkoba,” jelas Kapolres.

Laporan: Abd. Rosi

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button