JATIMSURABAYA

Pernak Pernik Fitur Aplikasi Mobile JKN, Satu Aplikasi Kaya Manfaat

Dhika Nur Chofifah (24) (dok: ist)

SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – BPJS Kesehatan terus berupaya menciptakan inovasi kemudahan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Aplikasi Mobile JKN menjadi salah satu inovasi yang dimaksudkan untuk meningkatkan kepuasan peserta dalam pelayanan administrasi dan percepatan akses pelayanan digital.

“Pertama kali saya mengetahui Aplikasi Mobile JKN yaitu setelah saya melakukan pengaduan ke kantor cabang BPJS Kesehatan dikarenakan kepesertaan saya saat itu tidak aktif. Saat saya ingin berobat di faskes tingkat pertama jadi tidak bisa terlayani,” ujar Dhika Nur Chofifah (24), warga Kota Surabaya yang berdomisili di Jl. Kedung Sroko, Kota Surabaya. 

Dhika yang saat ini terdaftar melalui segmen Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) salah satu BUMN di Kota Surabaya, mendapatkan informasi bahwa penyebab tidak aktif kepesertaannya karena usia sudah diatas 21 tahun. Hal tersebut yang menyebabkan tidak menjadi tanggungan dari kepesertaan orang tuanya.

“Setelah mengetahui hal tersebut, saya mengurus pengaktifan kembali dengan membawa surat keterangan kuliah dan copy penerimaan tunjangan orang tua. Saat itulah petugas administrasi di kantor BPJS Kesehatan memperkenalkan pada saya tentang Aplikasi Mobile JKN ini,” tutur Dhika.

Dhika menuturkan, setelah proses peralihan jenis kepesertaan berhasil, ia diarahkan untuk mengunduh Aplikasi Mobile JKN melalui App Store untuk dapat melihat kembali status kepesertaannya. Ia mengakui meskipun belum pernah registrasi di aplikasi tersebut, persyaratan mendaftar sangat mudah. Cukup memasukan NIK dan memiliki pulsa minimal 5 ribu rupiah untuk dapat melakukan aktivasi melalui SMS (Short Message Service).

“Setelah memasukan NIK dan kode chaptca, saya diminta untuk membuat password sesuai ketentuan. Setelah berhasil melakukan pendaftaran selanjutnya dapat langsung login untuk dapat mengakses fasilitas Aplikasi Mobile JKN,” ujar Dhika.

Pertama yang dinikmati Dhika yakni, akses yaitu melihat info kepesertaan. Setelah aktivasi di kantor cabang BPJS Kesehatan berhasil, maka tampilan di info kepesertaan langsung berubah menjadi warna hijau dengan status peserta JKN aktif lengkap dengan nama fasilitas kesehatan terdaftar juga.

“Fasilitas di Aplikasi Mobile JKN tersebut sangat membantu dan memudahkan saya dalam memantau status kepesertaan saya sebagai peserta aktif Program JKN. Fitur selanjutnya yaitu fasilitas perubahan data peserta yang sangat bermanfaat dan membantu saya dalam melakukan pembaharuan atau perubahan data seperti alamat email, nomor ponsel, perubahan kelas dan juga perpindahan faskes,” ungkap Dhika.

Sehingga bisa dilakukan dimana saja, lanjut Dhika, hanya perlu menggunakan ponsel. Tidak perlu datang ke kantor BPJS Kesehatan, sehingga sangat efektif dan efisien.

“Selain itu ada fitur Kartu Indonesia Sehat (KIS) digital yang juga sangat memudahkan dalam melakukan registrasi pada saat mengunjungi fasilitas kesehatan terdaftar. Cukup menunjukan kartu digital melalui ponsel, sudah bisa melakukan pendaftaran berobat di klinik atau puskesmas. Hal ini juga sangat efektif dalam mencegah kehilangan dan kerusakan kartu fisik sehingga tidak perlu pembaharuan kartu,” kata Dhika.

Dhika menjelaskan, setelah sekian lama menjadi peserta yang selalu aktif menggunakan Aplikasi Mobile JKN, banyak manfaat yang dirasakan. Menurutnya, aplikasi tersebut banyak memberikan kemudahan dalam mengakses berbagai fasilitas layanan Program JKN, selain itu lebih menghemat waktu dan juga tenaga dalam memperoleh layanan secara maksimal.

“Harapan saya kedepannya nanti Aplikasi Mobile JKN dapat lebih informatif dan memberikan kemudahan lainnya seperti ada notifikasi sebagai reminder peserta untuk melakukan pembayaran setiap bulan, terdapat peringatan ketika peserta terlambat melakukan pembayaran atau memiliki tunggakan yang belum dibayar. Semoga Aplikasi Mobile JKN bisa membantu mengedukasi peserta dan masyarakat lainnya. Pernak pernik fitur Mobile JKN, satu aplikasi kaya manfaat dan kemudahan,” pungkas Dhika.

Laporan: rn/ws/red

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button