PESISIR BARAT RAIH PENGHARGAAN PENYERAPAN PRODUK DALAM NEGERI TERTINGGI TINGKAT PROVINSI
Kabupaten Pesisir Barat menerima penghargaan dalam kategori pengunaan produk dalam negeri tertinggi dari Pemprov Lampung yang diserahkan Sekdaprov, Fahrizal Darminto kepada Asisten II Setkab Pesibar, Zukri Amin, Senin, 20-11-2023 (Foto: doc.Diskomimfotisan Pesibar)
PESISIR BARAT, BIDIKNASIONAL.com –
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Barat (Pesibar), menerima penghargaan dari Pemprov Lampung kategori penyerapan produk dalam negeri tertinggi se-Provinsi Lampung.
Kepastian akan hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Kominfotisan setempat, Suryadi diruang kerjanya, Senin 20 -11- 2023. Menurut Suryadi, penghargaan yang diserahkan Gubernur Lampung, Ir. H. Arinal Djunaidi melalui Sekdaprov Lampung, Ir. Fahrizal Darminto, M.A. tersebut diterima langsung oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setkab Pesibar, Drs. Zukri Amin, M.P., di Hotel Horison, Bandar Lampung, Senin 20-11-2023.
Dalam kesempatan itu Asisten II Zukri Amin mengatakan bahwa, pelaksanaan belanja barang melalui E-Katalog, baik di sekretariat Pemkab Pesibar, maupun OPD selama ini sangat memprioritaskan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
“Hasilnya, tercatat bahwa Pemkab Pesibar menjadi salah satu daerah yang menyerap produk-produk dalam negeri tertinggi di Provinsi Lampung,” ungkap Asisten II Zukri Amin seperti yang dituturkan Suryadi.
Karenanya, lanjut Zukri Amin, atas nama Pemkab Pesibar menyampaikan ucapan terimakasih atas apresiasi dan penghargaan terhadap upaya-upaya Pemkab Pesibar yang selalu memperhatikan dan memprioritaskan TKDN dalam melakukan belanja barang.
“Pemkab Pesibar sangat berterima kasih diberikannya penghargaan terhadap komitmen Pemkab Pesibar selama ini yang selalu memprioritaskan produk-produk dalam negeri dalam melakukan belanja barang,” lanjutnya.
Dalam kesempatan itu juga Asisten II Zukri Amin, menurut keterangan Suryadi menegaskan, kedepannya Pemkab Pesibar dalam pelaksanaan belanja barang, selain akan terus memprioritaskan produk-produk dalam negeri, juga harus mengikuti tahapan pelaksanaan belanja barang dengan akuntabel dan transparan.
“Tentu hal itu bertujuan agar seluruh kegiatan belanja barang terlaksana dengan maksimal, dan tidak melanggar peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” pungkasnya.
Laporan: TAUFIK
Editor: Budi Santoso