JATIMSURABAYA

BPJamsostek Sosialisasikan Program dan Manfaat di Kelurahan Tegalsari

Kiki Ayu Pramesti, S.KM,M.Kes (Lurah Tegalsari), Ibu Jum (Kasi Kesra Kecamatan Tegalsari), Ibu Mira (Kasi Kesra Kelurahan Tegalsari), Faridah Hanum dan Ken Andini (Kabid Kepesertaan Program Khusus dan Keagenan serta Petugas Adminisrrasi Kepesertaan Khusus BPJamsostek Surabaya Karimunjawa) menyerahkan KPJ BPJS Ketenagakerjaan pada Pelaku UMKM Ibu Sudarningsih dan Bapak Wahyu Teguh Ariyanto (dok: ist)

SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – Adventus Edison Souhuwat, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Karimunjawa di tempat berbeda menekankan pentingnya perlindungan atas jaminan sosial ketenagakerjaan. Seluruh masyarakat pekerja di Indonesia berhak atas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. BPJamsostek melindungi para pekerja di sektor Penerima Upah (PU), Bukan Penerima Upah (BPU), Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan Jasa Konstruksi (Jakon).

Bersama Sekretaris Kelurahan, Ketua RT/RW/LPMK, perwakilan pelaku UMKM, koordinator PKK dan koordinator Kader Surabaya Hebat (KSH) Kelurahan Tembok Dukuh, dijelaskan pentingnya perlindungan masyarakat pekerja pada program JKK, JKM dan JHT BPJamsostek sangat diperlukan (22/11/2023).

Kiki Ayu Pramesti, S.KM,M.Kes, Sekretaris Kelurahan Tegalsari Kecamatan Tegalsari, mengucapkan terima kasih pada BPJamsostek yang sudah hadir dan bersinergi dalam perlindungan JKK, JKM dan JHT bagi para pelaku UMKM di Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Tegalsari, pada sosialisasi hari ini. Harapannya seluruh masyarakat pekerja, dimulai dengan para Pelaku UMKM di Kelurahan Tegalsari bisa mendaftar dan terlindung pada BPJamsostek Surabaya Karimunjawa dalam aktivitas bekerja di kesehariannya.

” Dari total potensi 100 UMKM, baru 65 yang sudah memiliki NIB. Pada hari ini sudah mendaftar langsung 50 UMKM pada perlindungan JKK-JKM BPJS Ketenagakerjaan. Ke depan terus kami himbau yang belum mengurus NIB dan JKK-JKM BPJamsostek, bisa segera menghubungi kasi Kesra Kelurahan Tegalsari,” tambah Kiki.

Adventus Edison Souhuwat yang akrab dipanggil Sonny, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Karimunjawa mengatakan jaminan sosial yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan bertujuan untuk memberikan ketenangan dan kenyamanan bagi seluruh masyarakat pekerja di tataran kelurahan di kota Surabaya dalam menjalankan aktivitas bekerja sehari-harinya, minimal secara bertahap terlindungi jika terjadi risiko JKK, JKM dan lebih baik jika menambah JHT.

Sonny, mengatakan bahwa Ketua RT/RW/LPMK sudah terlindung BPJamsostek, hari ini dilanjutkan perlindungan pelaku UMKM.” Ke depan kami himbau para kader PKK dan Kader Surabaya Hebat (KSH) elurahan Tegalsari juga bisa terlindung pada program JKK, JKM bahkan JHT BPJamsostek,” ungkapnya.

Sonny menambahkan bahwa dukungan penuh Ibu/Bapak Camat, Lurah, RT, RW, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK), PKK, UMKM, KSH, petani, nelayan, driver online, pedagang dan pengelola pasar, pedagang dan pengelola SWK serta para pekerja bukan penerima upah (BPU) di kota Surabaya, diharapkan dapat memperluas perlindungan kepada seluruh masyarakat pekerja di Surabaya pada program JKK, JKM dan JHT BPJamsostek Cabang Surabaya Karimunjawa.

“Sesuai dengan amanat undang-undang, untuk kejadian kecelakaan kerja akan diberikan layanan pengobatan dan perawatan sampai yang bersangkutan sembuh atau pengobatan dinyatakan selesai secara medis, tanpa ada batasan biaya sesuai kebutuhan medis, dan penggantian penghasilan selama sakit juga kami bayarkan (kami namakan STMB), itu sudah merupakan komitmen kami,” ujar Sonny.

Sonny menambahkan bahwa jika peserta mengalami risiko meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, maka ahli waris akan mendapatkan santunan kematian sebesar Rp. 42 juta. Jika rutin membayar iuran selama 3 tahun maka 2 anak dari pekerja mendapatkan beasiswa dengan total Rp. 174 juta yang diberikan per tahun.

BPJamsostek Cabang Surabaya Karimunjawa selalu berupaya memberikan perlindungan secara menyeluruh kepada semua seluruh masyarakat pekerja di Surabaya.” Semoga niat mulia negara ini disambut dengan baik oleh semua stakeholders seperti Camat, Lurah, Ketua RT/RW/LPMK, UMKM, KSH, petani, nelayan, driver online, pedagang dan pengelola pasar, pedagang dan pengelola SWK serta para pekerja bukan penerima upah (BPU) lainnya di kota Surabaya dengan mendaftar perlindungan JKK, JKM dan JHT BPJamsostek. Kerja Keras Bebas Cemas bersama BPJamsostek,” ujar Sonny.

Laporan: Humas/red

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button