JATENGPEKALONGAN

Tanpa Papan Nama Proyek Drainase Jalan Raya Kedungwuni Rawan Penyimpangan

Proyek drainase tanpa Papan nama di jalan raya Kedungwuni depan Kelurahan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan (dok.foto: Dikin BN.com)

PEKALONGAN, BIDIKNASIONAL.com –Tertuang dalam Undang – undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) nomor 14 tahun 2008 serta Perpres nomer 54 tahun 2010 dan nomer 70 tahun 2012 mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara, wajib memasang papan informasi proyek.

Dalam papan proyek tersebut memuat jenis dan lokasi kegiatan, nomer kontrak, waktu pelaksanaan, serta jangka waktu dan lama pelaksanaan.

Hal tersebut diduga tidak dipatuhi oleh pelaksana proyek drainase di Jl. Raya Kedungwuni depan Kelurahan Kedungwuni Timur Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan.

“Kurang tahu mas terkait pelaksananya atau bosnya, saya hanya bekerja juga bukan orang sini tapi orang batang daerah wonotunggal,” ungkap salah satu pekerja proyek kepada bidiknasional.com (bn.com), Rabu (6/12/2023).

Dikatakan ‘S’ (inisial nama: red), salah satu warga setempat yang enggan disebut namanya, ketika dikonfirmasi wartawan bn.com terkait pekerjaan tersebut tidak mengetahui sumber dana anggaran dari mana. Dirinya mengatakan pekerjaan sudah hampir sebulan.

“Kurang tau dananya dari mana karena papan proyek memang tidak dipasang,” ungkap S.

Sementara itu, pihak Kabid Bina Marga Dinas DPU-Taru Kabupaten Pekalongan Ahmad Al Faruq melalui komunikasi via WhatsApp belum merespon atau membalas konfirmasi bn.com. Demikian sebaliknya, Pihak pelaksana pekerjaanpun belum bisa dihubungi.

Sak bekas semen merek Padang dan Rajawali yang digunakan lebih murah dari harga semen gresik dan tiga roda (dok.foto: dikin BN.com)

Hasil investigasi bn.com, pekerjaan drainase tersebut menggunakan semen merek Padang dan Rajawali.” Proyek tersebut menggunakan semen merk padang dan Rajawali. Harganya lebih murah dari harga Semen Gresik atau tiga roda,” sebut sumber bn.com di lokasi pekerjaan.

Terkait hal ini dihubungi terpisah, Ketua LSM GMBI kabupaten Pekalongan, Agus Subekti mengatakan, sudah jelas di UU KIP, atau UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan.

” Pertama, hak setiap orang untuk memperoleh Informasi; kedua, kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan atau proporsional, dan cara sederhana. Lalu ketiga, pengecualian bersifat ketat dan terbatas; keempat, kewajiban Badan Publik untuk mernbenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi,” ungkap Agus.

Lebih lanjut dijelaskan, Setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas Informasi Publik yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut untuk masyarakat luas.

Lingkup Badan Publik dalam Undang- undang ini meliputi lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif, serta penyelenggara negara lainnya. Terutama yang mendapatkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Lembaga itu juga mencakup pula organisasi nonpemerintah, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, seperti lembaga swadaya masyarakat, perkumpulan, serta organisasi lainnya.

Dengan membuka akses publik terhadap Informasi diharapkan Badan Publik termotivasi untuk bertanggung jawab dan berorientasi pada pelayanan rakyat yang sebaik-baiknya.

” Dengan demikian, hal itu dapat dikategorikan upaya strategis mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), dan terciptanya pemerintahan yang baik,” tegasnya.

Laporan: Dikin

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button