JATIMSURABAYA

Obyek Agunan Dilelang, Eksekusi Hingga Indikasi Pemalsuan Surat, Advokat Jan D.Labobar SH Lapor Ke Polda Jatim

Advokat Jan Dominggus Labobar, SH (paling kanan) fan kelompok kuasa hukum tergugat 1,2 dan 3 kiri. (Foto: Ist/BN)

SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – Sidang perkara gugatan pembatalan atas Pelaksanaan Lelang Hak Gadai atas sebidang tanah/rumah yang terletak di Petemon, Kecamatan Sawahan, Surabaya berlangsung dengan adu argumentasi antara advokat senior, Jan Dominggus Labobar SH dan majelis hakim di Tirta 1 PN Surabaya, Rabu (6/12/2023).

Perdebatan sidang kali ini diawali protes dari advokat Jan D.Labobar terkait penambahan 1 orang kuasa hukum lagi bagi tergugat 2, padahal dalam sidang pekan pengacara tersebut sudah dicabut karena diakui tergugatv2 tidak menggunakan pengacara itu sebagai kuasa hukumnya.

Namun ketua majelis hakim membalasnya dengan mengatakan, tidak ada masalah dan persidangan sekarang tetap jalan. “Saya keberatan majelis, sebab masalah kuasa hukum yang sudah dicabut tidak boleh lagi tampil dalam persidangan ini. Kita harus berpijak pada Pasal 1872”, ucap Jan yang sempat jadi perhatian para pengunjung sidang.

Di persidangan, masing masing tergugat yang sebelumnya, menggunakan 2 Penasehat Hukum, dan sidang kali ini justru menambah 1 orang Penasehat Hukum. Penambahan Penasehat Hukum tersebut, oleh, Sang Pengadil memberi kesempatan waktu terhadap masing masing Tergugat 1, 2 dan 3 guna memperbarui berkas administrasi agar sidang bisa kembali bergulir pekan ke depan.

Usai sidang, masing masing pihak Tergugat 1, 2 dan 3 melalui Penasehat Hukumnya, saat ditemui, enggan memberikan komentar.

Secara terpisah, Penasehat Hukum Pemohon atas nama Edy, Jan Labobar, ketika ditemui, menyampaikan, perkara ini berawal ketika eksekusi rumah milik kliennya, Edy.

Seminggu sebelum pelaksanaan eksekusi, pihaknya telah melayangkan surat terhadap Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, guna menunda pelaksanaan eksekusi sekaligus mengajukan surat perlawanan eksekusi secara E-Court.

Advokat Jan D.Labobar, menyebut, sebagaimana pengalaman dirinya, beracara pendaftaran secara E-Court memakan waktu sehari atau dua hari. Selang berikutnya, melalui aplikasi E-Court, pada hari Selasa pihaknya diberitahu agar menambah biaya panjar perkara, kemudian pada Rabu dirinya berharap, nomor perkara telah keluar.

“Harapannya, Rabu nomor perkara telah keluar dan pihaknya bisa melakukan perlawanan eksekusi pada hari Kamis. Ternyata, eksekusi malah berlanjut dan di lapangan, pihaknya juga sempat melakukan perlawanan dengan kekuatan massa”, ungkapnya.

Sehubungan pelaksanaan eksekusi dikawal aparat Kepolisian, namun pihaknya menghormati jajaran Kepolisian, akhirnya pihaknya mengalah.

Selanjutnya, Penasehat Hukum, Jan Labobar, mendatangi PN Surabaya, guna menanyakan perkara yang telah didaftarkan hingga pembayaran biaya panjar telah dipenuhi,. “Anehnya, kok nomor perkaranya belum juga keluar”, kilahnya.

Usai pelaksanaan eksekusi, baru diketahui nomor perkara sudah keluar. Atas pelayanan E-Court seperti ini, Jan Labobar, pihaknya sangat menyesalkan pelayanan E-Court PN Surabaya seperti ini.

“Kok begini, layanan E-Court ?. Namun, eksekusi sudah terjadi, maka hari inilah (Rabu kemarin, Red) persidangan bergulir”, keluh advokat berkantor di Jl.Ikan Gurami IV, Tanjung Perak Surabaya itu.

Jan Labobar, menambahkan, dirinya masih belum mengetahui, sisa utang kliennya, di Bank Sinar Mas. “Sementara diketahui utang klien saya, 94 juta Rupiah ditambah bunga plus denda dan klien saya tidak memiliki kemampuan membayar ketika itu, karena situasi pandemi Covid19 melanda Indonesia”, ujarnya.

Perihal piutang tersebut, di Cesie ke pihak Tergugat 2 dan besaran Cesie sekitar 250 juta, kemudian obyek kliennya dilelang. Advokat berbadan kekar itu mendapatkan informasi, obyek yang telah dilelang telah laku sekitar 850 juta, namun kliennya, tidak mendapat pengembalian kelebihan atas obyek yang telah dilelang.

Menyinggung, diawal persidangan, Jan Labobar, meminta surat kuasa para pihak Termohon yang diketahuinya, diduga ada tandatangan Termohon 2 yang dipalsukan.

Melalui, konfirmasi, Jan Labobar, menanyakan perihal surat kuasa terhadap Termohon 2. Dalam jawaban Termohon 2 mengatakan, “saya tidak pernah memberikan kuasa”. Hal lainnya, Jan Labobar, tidak mengenal 2 Penasehat Hukum tersebut.

Sehingga, dalam hal ini, ada indikasi pemalsuan surat, maka dirinya, membuat surat pernyataan dengan ditanda tangani Termohon 2.

“Melalui surat pernyataan tersebut, Jan Labobar akan bisa membandingkan tandatangan yang dimaksud “, ungkap advokat serius.

Atas indikasi tersebut, Jan Labobar atas nama kliennya bernama Edy, sudah melaporkan perkara ini, ke bagian Harda dan Bangta Polda Jatim.

Laporan: Ak

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button