Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya (dok.foto: Abd Rosi BN.com)
BANGKALAN, BIDIKNASIONAL.com – Polres Bangkalan gelar rekonstruksi kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor R2) di Kos Kuning Telang Indah Timur Gang lll sekitaran Kampus Unijoyo Madura, yang diperankan oleh tersangka E dan masih memburu 3 (tiga) pelaku lagi dengan masing-masing berinisial K, F serta Y.
Dalam adegan rekonstruksinya tersangka E dan F (DPO) berperan sebagai pemetik. Sedangkan kedua pelaku lainnya yang masih buron yaitu K dan Y berperan sebagai pemantau situasi dilokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Rekonstruksi atau reka ulang ini penyidik dapat memvisualisasikan adegan-adegan para tersangka ketika melakukan pencurian sepeda motor dimaksud sesuai dengan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka.
Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya mengatakan, adegan yang diperankan oleh tersangka E merupakan aksi pencurian sepeda motor yang telah dilakukannya pada hari Senin (11/12/2023), di kost putri bersama ketiga rekannya yang saat ini masih dalam perburuan.
“Mereka beraksi dengan membuka pintu pagar rumah kost selanjutnya mengambil dua unit sepeda motor yang sedang terparkir dengan cara merusak rumah kunci sepeda motor menggunakan kunci letter T,” kata Kapolres usai menggelar rekonstruksi, pada Senin Siang (11/12/2023).
Hilangnya 2 (unit) sepeda motor Honda Beat dan Honda Vario di parkiran tersebut baru diketahui oleh saksi saudari Bunga sekira pukul 07.00 Wib, yang langsung memberitahukan kepada korban.
“Sontak korban bergegas keluar dari kamar kost dan benar adanya bahwa 2 (dua) unit sepeda motor miliknya sudah raib bersamaan dengan motor milik teman satu kosan, kemudian melapo kepada kita Kepolisian,” lanjut Kapolres.
Selang tiga hari dari pelaporan, tepatnya hari Kamis tanggal 30 November 2023 sekitar pukul 17.00 Wib, tim gabungan dari Satreskrim Polres Bangkalan dan Unit Reskrim Polsek Kamal berhasil menangkap pelakunya yakni tersangka E beserta barang buktinya.
“Pelaku atau tersangka adalah warga Desa Parseh, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan. Sedangkan ketiga rekannya yang identitasnya sudah diketahui, dinyatakan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” tutur Ajun Komisaris Besar Polisi itu.
Menurut keterangan tersangka saat diinterogasi oleh penyidik mengakui bahwa telah melakukan pencurian di 6 (enam) TKP sekitaran daerah Kampus UTM dan masih tahap pengembangan.
“Adapun barang bukti yang diamankan terkait perkara tersangka diantaranya sebilah Sajam penghabisan dengan panjang 42 cm, 1 (satu) buah kunci T beserta anak kuncinya terbuat dari besi, selembar STNK sepeda Honda Beat Nopol K -4363- ANC dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario Nopol M -5540- CB, serta sebuah Tas Selempang warna cokelat dan sepotong jaket,” tutup Kapolres.
Pewarta: Abd. Rosi
Editor: Budi Santoso