JATIMSURABAYA

Tim Jatanras Polres Tanjung Perak Bekuk Pelaku Begal Payudara Viral

SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – Pelaku pelecehan seksual sejenis begal payudara yang sempat viral aksinya melalui Vidio TikTok dan sangat meresahkan kalangan anak-anak perempuan di Surabaya, akhirnya dibekuk Tim Jatanras Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Terduga pelaku begal payudara tersebut adalah RRDW laki-laki berusia 20 tahun, asal Dusun Buduran, Kecamatan Wonoasri Madiun. Dia diamankan setelah beraksi terakhir kalinya terhadap anak SMP di Surabaya, pada hari Selasa tanggal 20 November 2023, sekira pukul 06.30 Wib.

Dalam pengakuannya, pelaku yang seorang diri melakukan begal payudara dikalangan anak-anak tersebut, dengan menggunakan sepeda motor Honda Revo bernopol AE -4413- DN, dan memakai sebuah Helm warna merah serta sebuah jaket warna biru.

Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Iptu Mohammad Prasetyo, membenarkan, tersangka RRDW ditangkap setelah adanya 4 (empat) laporan terkait tindakan yang tidak terpuji yaitu begal payudara terhadap anak-anak SD dan SMP.

“Tindakan tersebut dilakukan secara sengaja oleh tersangka setiap kali bertemu dengan anak-anak yang masih duduk di bangku sekolahan SD dan SMP di Surabaya,” kata Iptu Mohammad Prasetyo, Senin (11/12/2023).

“Kebetulan, aksi terakhir kalinya sempat terekam oleh sebaran vidio viral di TikTok, sehingga memudahkan Tim Jatanras yang dipimpin langsung Ipda Mustofa untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka RRDW,” sambungnya.

Menurut keterangan dari tersangka RRDW, begal payudara yang dilakukannya hanya menyasar terhadap anak-anak SD dan SMP ketika hendak berangkat sekolah menggunakan sepeda angin.

“Jadi tersangka RRDW menguntit menggunakan sepeda motor dari belakang lalu meremas payudara para siswi kemudian kabur sehingga anak tersebut nangis tidak mau sekolah dan melapor bersama orang tuanya kepada kita kepolisian,” jelas Iptu Mohammad Prasetyo.

Atas laporan tersebut, selanjutnya dilakukan penyelidikan dan kebetulan juga ada sebaran melalui vidio TikTok sehingga memudahkan Kepolisian dalam melakukan pengejaran.

“Untuk pasal yang kita jeratkan kepada tersangka RRDW yakni Pasal 76 huruf (e) dan Pasal 82 UURI No. 35 Tahun 2014 atas Perubahan UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Setiap Orang Yang Dengan Sengaja Melakukan Kekerasan Atau Ancaman Kekerasan, Memaksa Melakukan Tipu Muslihat, Melakukan Serangkai Kebohongan Atau Membujuk Anak Untuk Melakukan Atau Membiarkan Dilakukan Perbuatan Cabul yang ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Iptu Mohammad Prasetyo.

Pewarta: Abd. Rosi

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button