Pers Rilis di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya Kanwil Kemenkumham Jatim (Foto: Teddy Syah Bn.com)
SIDOARJO, BIDIKNASIONAL.com – Wang Yali alias Yu Wen (36) diamankan pihak Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya Kanwil Kemenkumham Jatim. Yu Wen diamankan karena melakukan pemalsuan paspor berkedok joki tes bahasa IELTS, pada tanggal 3 Juli 2023 lalu.
Dari hasil Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Imigrasi Surabaya setelah melakukan proses penyidikan. Hasilnya, dari tangan tersangka ditemukan sejumlah barang bukti. Antara lain, handphone, dua buah paspor Tiongkok dengan identitas berbeda, serta tiket dan kode booking pesawat.
Dari hasil persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dinyatakan terbukti bersalah oleh Ketua Majelis Hakim Suswanti, Pada 6 Desember 2023 lalu. Yu Wen dianggap bersalah dengan sengaja menggunakan Dokumen Perjalanan, tetapi patut diduga Dokumen perjalanan itu palsu atau dipalsukan, Yuwen dijatuhi pidana penjara selama 6 bulan dan denda sebesar Rp. 10 Jt Subsider 1 bulan.
Kepala Bidang Inteldakim Muhammad Novrian Jaya mengatakan akan di tahan di lapas porong selama 6 bulan lalu akan dilakukan deportasi ke Negara asal. ”Yu Wen ini ditahan di lapas porong selama 6 bulan, baru setelah itu diserahkan kembali, dan kita laksanakan deportasi,” jelasnya, Senin (11/12/2023).
Yu Wen sendiri, mempunyai tujuan kemari untuk melakukan penjokian dalam ahli dibidang Bahasa Inggris. Penjokian tersebut atas perintah dari orang lain.
“Yang bersangkutan ini memiliki kemampuan dalam hal Bahasa Inggris dan menggunakan kemampuannya untuk menjadi joki tes atas perintah orang lain lain yang berada di luar negeri, Selain itu, dari hasil penyidikan dia mengaku dijanjikan imbalan sebesar 10000 RMB alau sekitar Rp 21 juta, apabila berhasil lulus tes dengan nilai minimal 6.5.” Ucap Kepala Kantor imigrasi Surabaya, Chicco A. Muttaqin.
Atas perilaku tersebut, Yu Wen dianggap bersalah dengan melanggar Pasal 119 ayat (2) dan Pasal 121 huruf (b) Undang-Undang RI No 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.
Laporan: TED
Editor: Budi Santoso