JATIMSIDOARJO

Ketiga Mantan Perangkat Desa Wonokasian Wonoayu Jalani Sidang Korupsi APBDes Senilai Rp.500 Juta

Persidangan tiga Mantan Perangkat Desa Wonokasian Wonoayu, Dalam Dugaan Korupsi APBDes Senilai Rp.500 Juta, di Pengadilan Tipikor Surabaya. (Foto: Teddy Syah Bn.com)

SIDOARJO, BIDIKNASIONAL.com – M. Ivan, Karen Agung dan Sanusi, Ketiga terdakwa mantan perangkat desa di Desa Wonokasian, Kecamatan Wonoayu mulai menjalani sidang perdana dalam kasus dugaan korupsi senilai Rp. 574.934.027 di Pengadilan Tipikor Surabaya di Jalan Raya Juanda Sidoarjo. Jumat, (22/12/2023). 

Ketiga terdakwa pada saat itu menjabat posisi berbeda-beda meliputi, Muhammad Ivan, mantan Bendahara desa Wonokasian periode 2019-2020, Karen Agung Wibowo mantan Pj Kepala Desa Wonokasian  periode 2019-2020, dan Sanusi mantan Kepala Desa Wonokasian periode 2013 -2019. 

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dihadiri ketiga terdakwa di ruang Chandra Pengadilan Tipikor Surabaya, di Jalan Raya Juanda Sidoarjo. Dihadapan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sidoarjo, I Putu Kisnu Gupta mengatakan bahwa ketiga terdakwa didakwa melakukan dugaan tindak pidana korupsi APBDes tahun anggaran 2019-2020 dengan total kerugian negara mencapai Rp.574.934.027,86. 

Ketiga terdakwa didakwa dengan pasal 2 ayat (1), pasal 3 dan pasal 9 Juncto pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahaan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP. 

“Terdakwa diduga secara sengaja melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang dapat menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.500 miliar lebih,” jelas , I Putu Kisnu Gupta. 

Perbuatan melawan hukum tersebut, lanjut JPU, dilakukan para terdakwa pada kurun waktu Januari tahun 2019 hingga Oktober tahun 2020. Adapun total kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp.574.934.027,86.

Mendengar dakwaan tersebut, terdakwa Muhammad Ivan dan Karen Agung Wibowo akan mengajukan Nota Keberatan (Eksepsi). Sedangkan terdakwa Sanusi memilih untuk mengajukan Nota Pembelaan setelah pembacaan tuntutan (Pledoi).

Laporan: Ted

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button