Korban Suliono (36) warga Tubanan, Karang Poh, Tandes, Surabaya saat menandatangani surat pernyataan damai (dok.foto: ist)
SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – Sempat diadukan ke Bid Propam Polda Jatim atas dugaan pemukulan, oknum Anggota Polisi aktif berinisial J kooperaktif dan mengakui kesalahan atas kekhilafannya. Hal itu direspon korban dengan berbesar hati untuk saling memaafkan.
Mediasi yang digelar di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Fajar Panca Yudha tersebut, tampak korban serta terduga bersama kuasa hukum korban Rizcky Hari Setiawan S,H., Selasa (26/12/2023) sekitar 16.00 WIB.
“Saya selaku kuasa hukum tetap menerima apa yang sudah disepakati oleh pihak klien kami, terkait terjadinya RJ (Restorative Justice red). Dan intinya masalah ini sudah clear. Insya Allah besok kita cabut laporan itu” ujar Advokad muda itu singkat.
Sementara terlihat di meja kantor yang berada di Jalan Wonorejo 10, Manukan Kulon, Tandes, Surabaya tersebut, kedua belah pihak menulis kesepakatan damai tidak ada tuntutan.
Pembacaan surat yang tertulis tangan itu, dilanjutkan pendatanganan yang ditandatangani di atas materai antara kedua belah pihak, dilanjutkan tanda tangan saksi-saksi yang ada.
“Atas nama pribadi saya mengakui atas khilaf saya saat itu. Dan memohon maaf yang sebesar besarnya,” ungkap J sembari berpelukan dengan korban.
Sementara korban Suliono (36) warga Tubanan, Karang Poh, Tandes, Surabaya, menerima atas kekhilafan oknum Polisi berinisial J itu.
“Karena tidak ada kesempurnaan, manusia tempat salah. Saya juga memaafkan mengingat kita pernah kenal dan berharap jalin komunikasi pertemanan nantinya,” singkatnya.
Ia juga berharap dan memberi pesan kepada Oknum tersebut agar tidak mengulangi hal yang sama dikemudian hari.
“Semoga ini menjadi pembelajaran bagi saudara J, agar lebih kontrol kedepannya. Kita sambung pertemanan dan saling komunikasi nantinya,” harapnya.
Disaksikan beberapa awak media, kooperaktif dan ketulusan, serta keprihatinan atas ulahnya, J memberikan tali asih untuk pengobatan yang diserah terimakan langsung olehnya.
Perlu diketahui kesalahpahaman itu terjadi di sebuah cafe di daerah Waru, Sidoarjo. Saat oknum polisi inisial J bersama rekannya sedang mengisi kepenatan dengan hiburan, Sabtu sekitar pukul 01.30 WIB.
Merasa ada cek cok bersama rekan satu mejanya, lantas J keluar sembari berteriak teriak. Melihat hal tersebut Suliono yang merupakan karyawan cafe hendak menenangkan.
Kesalahpaham pun terjadi, berniat menenangkan agar tidak terjadi keributan, ia malah menerima tantangan.
Dari kejadian itu Suliono yang juga berprofesi sebagai guru Supranatural melalui kuasa hukumnya melaporkan kepada Bid Propam Polda Jatim pada Senin (25/12/2023). Lantas keesokan harinya ia mendatangi kuasa hukum untuk saling mediasi dan mencabut laporannya.
Pewarta: Abd. Rosi
Editor: Budi Santoso