JATIMSIDOARJO

3 Tersangka Pimpinan KPRI Perumda Delta Tirta Bacakan Isi Permohonan Praperadilan di Pengadilan Sidoarjo

Tersangka (Rompi merah) perkara dugaan korupsi KPRI senilai Rp 6,1Milliar (Foto: ist)

SIDOARJO, BIDIKNASIONAL.com – Slamet Setiawan (SLT), Juriyah (Jrh) dan Samsul Hadi (Sh). Ketiga tersangka pimpinan Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) atas dugaan korupsi senilai Rp 6,1M yang sedang menjeratnya. Sidang perdana di Pengadilan Negeri Sidoarjo ini dengan agenda pembacaan permohonan praperadilan.

Melalui kuasa hukum para tersangka, Nizar menyebutkan, ada 4 poin keberatan yang dibacakan dalam praperadilan tersebut, yang pertama menurutnya perkara termasuk dalam ranah perdata bukan Tipikor, kedua, tidak adanya SPDP yang di berikan terhadap kami, ketiga, proses penyitaan dianggap tidak sah dan yang keempat terkait Inpektorat apa berhak menyatakan adanya kerugian Negara, bukan BPKP atau BPK sesuai bunyi Mahkamah Konstitusi (MK).

“ Kami sebagai kuasa hukumnya, pada intinya hanya mengulik tatanan secara formil saja dalam praperadilan ini, serta menantang pihak Inspektorat maupun kejaksaan untuk memeriksa berapa nilai uang sebenarnya yang diterima oleh koperasi dari PDAM dan berapa nilai uang total yang diterima oleh PDAM dari konsumen dari periode 2012 sampai Desember 2015,” ucap Nizar setelah sidang praperadilan, pada Senin (8/1/2023).

Sementara itu, Dimas rekan tim dari Nizar menambahkan alasan terkait diajukannya praperadilan ini, untuk bertujuan agar hak dari 3 orang pegawai PDAM ini mendapatkan masing masing haknya, sebagai warga negara yang taat hukum.

“ Pada intinya praperadilan ini kami ajukan sebagai upaya agar hak dan kebebasan ketiga orang ini tidak terbelenggu oleh unsur-unsur politis, unsur-unsur kepentingan tertentu, yang itu tidak dibuka secara jelas di muka umum, dan lewat praperadilan ini akan kami buka semuanya,” Imbuh Dimas.

Ketiga tersangka tersebut saat ini sedang ditahan di Rutan Kejati Jatim selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 2 Januari 2023, menunggu hasil dari Praperadilan yang sedang ajukan melalui kuasa hulumnya ini.

Perlu diketahui, perkara ini bermula dari adanya perjanjian kerja sama terkait pasang baru antara PDAM “Delta Tirta” dengan KPRI, pada tahun 2012-2015 berakibat dari pembayaran oleh PDAM Delta Tirta Sidoarjo kepada KPRI Delta Tirta Sidoarjo melebihi biaya yang seharusnya dikeluarkan dan menyebabkan kerugian negara.

Perisidangan Praperadilan ini akan kembali digelar, oleh Ketua Majelis Hakim D. Herjuna Wisnu Gautama, pada besok, Selasa 9 Janiari 2023, pukul 10.00 WIB, dengan agenda jawaban termohon dan replik pemohon.

Laporan: Ted

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button