JATIMSIDOARJO

Ijin Mati, Bilboard Reklame Layang Jenggolo Harus Dibongkar

Bilboard Reklame Layang Jenggolo tetap berdiri meski ijinnya mati. (dok foto: yah BN.com)

SIDOARJO, BIDIKNASIONAL.com – Papan bilboard (reklame) di depan stadion Jenggolo Sidoarjo berdiri di jalur hijau fasilitas umum diduga tanpa ijin alis bodong. Namun anehnya billboard tersebut tetap berdiri kokoh seakan kebal hukum. Masyarakat mendesak agar satpol  PP membongkarnya.

Media Bidik Nasional (BN) telah mengirim surat konfirmasi kepada Kepala Dinas Perijinan/ DPM PTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Atap)  Rudi Setiawan. Ia menjelaskan kalau ijin bilboard tersebut sudah mati. Media BN juga konfirmasi lewat surat ke Satuan Polisi Pamong Praja, tapi belum ada jawaban.

Menurut informasi yang diperoleh BN dari Siswanto wartawan MNC.com (Sekjen Aliansi Jurnalis Sidoarjo) dan Mohamad Ubaidilah wartawan cakrawala (Wakil Ketua Aliansi Jurnalis Sidoarjo) menceritakan,  kalau mereka berdua konfirmasi kepada kepala Dinas Perijnan/ DPM PTSP Kabupaten Sidoarjo dan Kadis menjelaskan kalau ijinnya mati.

“Kalau ijinnya mati, billboard tersebut harus segera dibongkar biar tidak merugikan negara dan tidak terkesan kebal hukum. Perijinan dan Satpol PP harus tegas menegakkan Perda,” kata kedua wartawan tersebut.

Laporan: yah

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button