BANGKALAN, BIDIKNASIONAL.com – Tindakan asusila terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh seorang pemuda berinisial FA (20 tahun), asal Kabupaten Bangkalan, Madura Jawa Timur, akhirnya berhasil diungkap oleh Polisi.
Setelah diinterogasi, pelaku mengakui sudah melakukan tindakan asusila atau hubungan badan terhadap HE seorang gadis berusia 17 tahun, asal Desa Gebang, Kabupaten Bangkalan Madura, sebanyak 7 kali main.
“Jadi, pelaku FA mengakui telah berhubungan badan layaknya suami-istri sebanyak 7 kali main yang dilakukan dirumah pelaku dan dibelakang tempat Pendidikan Al-Qur’an,” ungkap AKBP Febri sapaan lekat Kapolres Bangkalan, kepada wartawan, Jum’at Pagi (26/01/2024).
Modus perbuatan tindak asusila ini, ditandai dengan bujuk rayuan kalimat-kalimat manis agar korban luluh hatinya, kemudian pelaku FA memanfaatkan momen-momen tersebut untuk berbuat yang tidak terpuji.
“Dalam hal ini, pelaku FA berdalih jika korban juga memiliki rasa sama suka. Namun, dalam hal ini yang menjadi permasalahan hukumnya yakni korban masih dibawah umur, sehingga ini termasuk perbuatan asusila,” jelas AKBP Febri.
Selain itu, pelaku FA mengaku tergiur dengan kemolekan tubuh korban, setelah melihat foto-foto seksi korban melalui Handphone.
“Untuk mengganjar pelaku FA karena berbuat asusila terhadap anak dibawah umur, kita tuntut dengan pasal tentang perlindungan anak yang ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tambah orang nomor satu di Mapolres Bangkalan itu.
Pewarta: Abd. Rosi
Editor: Budi Santoso