SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – Kinerja Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kelurahan Simolawang, Kecamatan Simokerto, Kota Surabaya, dipertanyakan. Pasalnya penetapan dan pelantikan pemilihan Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dinilai tidak transparan dan janggal.
Seperti musyawarah duduk bersama di Balai RW-05 Sombo, Kelurahan Simolawang, pada Sabtu Sore (27/011/2024). Beberapa Ketua RT-RW dan warga Sombo, meminta pembatalan terkait penetapan dan pelantikan Anggota KPPS yang dinilai janggal.
“Saya meminta untuk penetapan dan pelantikan Anggota KPPS di Kelurahan Simolawang, dibatalkan karena tidak sesuai dengan Peraturan KPU no.8 tahun 2022, pasal 35 ayat 1, tentang persyaratan calon KPPS,” ungkap Sutrisno selaku Ketua RW-05 Sumbo.
Lebih lanjut Sutrisno menilai kinerja Ketua PPS Kelurahan Simolawang didalilkan tidak profesional, akuntabel, dan kredibel dalam melakukan seleksi calon KPPS di Kelurahan Simolawang Surabaya.
“Ada beberapa calon Anggota PPS yang ijazah-nya SD hingga SMP bisa lolos dari seleksi dan sudah dilantik. Sedangkan yang berijazah SMA sederajat tidak lolos seleksi. Ada apa sebenarnya dengan panita PPS,” celetuknya dengan terheran-heran.
Lanjut Sutrisno, sebenarnya pada tanggal 28 Desember 2023, sudah menyampaikan melalui surat saran dan masukan terkait hasil seleksi administrasi calon Anggota KPPS yang ditujukan kepada PPS Simolawang, PPK Simokerto, dengan tembusan surat ke KPU Kota Surabaya, Bawaslu Kota Surabaya, Panwascam Simokerto dan pengawasan Kelurahan Simolawang.
“Namun, tidak ada tanggapan sehingga kami menyampaikan surat kedua sebelum pelantikan KPPS yang dilaksanakan tanggal 25 Januari 2024, akan tetapi tidak ada tanggapan apapun dari pihak berkewenangan,” tutur Sutrisno.
Pihaknya berharap penuh kepada KPU Kota Surabaya yang menetapkan dan sudah melantik Anggota KPPS Kelurahan Simolawang yang tidak memenuhi syarat, agar segera dibatalkan dan mengganti dengan Calon Anggota KPPS yang sudah pasti memenuhi syarat-syarat tertentu.
“Harapannya apa, agar pelaksanaan Pemilu di wilayah Kelurahan Simolawang berjalan lancar sesuai dengan harapan dan perundang-undangan terkait Peraturan KPU no.8 tahun 2022, pasal 35 ayat 1, tentang persyaratan calon KPPS,” tukas Sutrisno.
Sementara itu, beberapa calon Anggota KPPS yang sudah mendaftar dan memenuhi syarat tahapan-tahapan resmi dari KPU Kota Surabaya. Termasuk yang memiliki ijazah SMA, berharap agar PPS Kelurahan Simolawang transparan.
“Harapan saya agar panitia PPS Kelurahan Simolawang selalu transparan dalam melakukan seleksi untuk mengrekrut calon-calon Anggota KPPS. Dan tidak berijazah SD hingga SMP jangan diloloskan,” urai Sahnas Basalamah dan Widyawati yang turut ikut dalam seleksi calon Anggota KPPS di Kelurahan Simolawang.
Pewarta: Abd. Rosi
Editor: Budi Santoso