BOGOR, BIDIKNASIONAL.com – Klarifikasi berita yang telah ditayangkan oleh bidiknasional.com (bn.com) dan dimuat di koran Bidik Nasional edisi 846 berjudul; Kantor Pertanahan Nasional Kab Bogor 1 Diduga Hambat Penerbitan Sertipikat.
Staf Kantor Pertanahan Kab Bogor 1 ketika ditemui BN Kamis (15/2/2024) mengatakan, bahwa sejumlah berkas yang diklaim lambat penerbitannya setelah diperiksa dan diteliti masih ada kekurangan berkas yang harus dilengkapi oleh pemohon.
” Kalau berkas yang dilampirkan oleh pemohon lengkap, proses penerbitan sertifikat pasti cepat selesai. Kantor Badan Pertanahan Kab Bogor 1 tidak mempersulit penerbitan sertifikat, berkas lengkap sertifikat cepat selesai,” kata staf BPN Kab Bogor 1 itu.
” BPN Kab Bogor 1 akan memproses sertifikat dengan cepat, dalam hal ini mendukung program Presiden Jokowi Widodo yang masih berjalan,” ujar staf Kantor Pertanahan Kab Bogor 1.
“Terkadang terkendala bagi pemohon diperintahkan untuk melengkapi kekurangan berkas cukup lama, sehingga berdampak dengan proses penerbitan sertifikat,” lanjut staf itu.
Masih menurut Kantor Pertanahan Kab Bogor 1, untuk proses penerbitan sertifikat pendaftaran pertama kali atau pengakuan hak, banyak berkas yang harus dilengkapi oleh pemohon dan dari satu berkas ke berkas yang lain harus nyambung,”Yang harus diperhatikan Nomor C desa yang tercantum dalam Akta Jual Beli harus sama dengan tiga serangkai yang dikeluarkan oleh pihak desa,” himbau Kantor Pertanahan Kab Bogor 1.
Pegawai Kantor Pertanahan Kab Bogor 1 mengakui, bahwa setelah di pimpin oleh Ibu Kakan Yuliana, pemberkasan sangat teliti, kurang satu berkas saja ditolak, sehingga sertifikat yang diterbitkan betul-betul memenuhi sarat.
Laporan: eml
Editor: Budi Santoso