Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pasuruan, Dina Diana Permata (Foto: ist)
PASURUAN, BIDIKNASIONAL.com – Dalam mengimplementasikan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN, BPJS Kesehatan Cabang Pasuruan kembali bersinergi dengan berbagai pihak guna melaksanakan sosialisasi Kepatuhan badan usaha terhadap pembayaran iuran dan penyampaian data pekerja dalam pnyelenggaraan Program JKN di Bangil, Selasa (20/02).
Sinergi tersebut melibatkan peran Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Pasuruan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur, Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pasuruan serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pasuruan.
āBPJS Kesehatan Cabang Pasuruan telah melakukan berbagai upaya dalam peningkatan kepatuhan para pemberi kerja. Upaya tersebut mulai dari pengenaan sanksi administratif, sosialisasi terpadu dengan instansi terkait. Selain itu, dilaksanaan juga pemeriksaan lapangan bersama dengan Dinas Tenaga Kerja dan Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur, dan mediasi melalui Surat Kuasa Khusus (SKK) dengan Kejaksaanā jelas Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pasuruan, Dina Diana Permata saat ditemui di Aula Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan.
Dina menegaskan, terdapat beberapa penyebab perusahaan menunggak iuran atau tidak patuh. Misalnya, karena kurangnya informasi antaraĀ Person In ChargeĀ (PIC) pihak perusahaan dan BPJS Kesehatan. Penyebab lainnya, menurut Dina, dalam perusahaan itu terdapat permasalahan keuangan atau memang pihak perusahaan yang dengan sengaja tidak membayarkan iuran BPJS Kesehatan untuk memperoleh keuntungan lebih besar atau menghindari tanggung jawab sosial.
“Akibatnya, perusahaan-perusahaan tersebut akan merugikan pekerja untuk mendapatkan akses perlindungan jaminan kesehatan dan juga berpotensi merugikan citra perusahaan di mata publik, adanya sanksi penonaktifan kepesertaan sebagai peserta Program JKN, sanksi denda pelayanan, dan sanksi pidana,” kata Dina.
Sinergi bersama ini disambut hangat oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan dan pihak Polres Pasuruan. Upaya dalam peningkatan kepatuhan pemberi kerja dalam melaksanakan kewajibannya mengenai penyampaian data pekerja dan pembayaran iuran Program JKN mendapat respon positif dari Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, A. Reza P. Junus.
āMenjadi keharusan apabila telah tertuang dalam Inpres Nomor 1 tahun 2022. Bersama dengan pihak Kepolisian dapat kita sepakati dan tentunya bekerja sama dengan Dinas tenaga kerja Kabupaten PasuruanĀ dan Dinas Penananam Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pasuruan serta Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan dalam upaya penanganan ketidakpatuhan pemberi kerja dalam mendukung penyelenggaran Program JKN,ā kata Reza.
Bintara Unit (Banit) dari Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kabupaten Pasuruan, Karsito menyampaikan bahwa dukungan yang diberikan pihaknya sesuai dengan Inpres Nomor 1 Tahun 2022Ā adalahĀ restorative justiceĀ dalam bentuk upaya penegakan hukum terhadap pemberi kerja selain penyelenggara negara yang belum melaksanakan kepatuhan pembayaran iuran dalam Program JKN.Ā Adanya langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan angka kepatuhan pemberi kerja di Kabupaten Pasuruan sehingga masyarakat di Kabupaten Pasuruan, khususnya Pekerja Penerima Upah (PPU) bisa mendapatkan hak jaminan kesehatan.
“Sebagai upaya mendukung optimalisasi pelaksanaan Program JKN, maka dalam tahap penyelidikan dan penyidikan dapat dilakukanĀ restorative justiceĀ berupa pendekatan dengan jalan mediasi setelah adanya penyelesaian atas ketidakpatuhan pada penyelenggaraan Program JKN agar tidak sampai ke langkah tahapan selanjutnya. Prinsip dan tujuanĀ restorative justiceĀ adalah untuk menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara. Apabila hal tersebut tidak tercapai, maka akan dilakukan tahapan penyidikan berikutnya dengan dukungan dari BPJS Kesehatan berupa data, ahli atau bukti pendukung lainnya,” kata Karsito.
Karsito menegaskan, pihak Kepolisian bertugas membina dan menyelenggarakan fungsi penyelidikan dan penyidikan tindak pidana, pengawasan dan pengendalian penyidikan, penyelenggaraan identifikasi dalam rangka penegakan hukum serta pengelolaan informasi kriminal nasional. Ia pun mengatakan bahwa pihaknyaĀ siap berkolaborasi bersama dinas terkait dan Kejaksaan dalam optimalisasi pelaksanaan Program JKN.
“Semoga dengan adanya sinergi bersama kepolisian, ketidakptauh pemberi kerja atas kewajibannya dalam pembayaran iuran JKN dapat berkurang, bahkan 100 persen pemberi kerja patuh terhadap pembayaran iuran JKN,ā ujar Karsito.
Laporan: rn/gt/red
Editor: Budi Santoso