JATIMSURABAYA

Tempati Lahan Sejak 1972, KUA Sedati Digugat Pemilik Tanah

Sidang gugatan perdata ahli waris tanah yang sekarang ditempati Kantor KUA Sedati digelar di PN Sidoarjo (dok.foto: yah BN.com)

SIDOARJO, BIDIKNASIONAL.com – Sidang gugatan perdata, Rabu (21/02/2024) di ruang sidang sari Pengadilan Negeri Sidoarjo, Kuasa hukum penggugat menjelaskan kepada wartawan bn.com, Perkara gugatan Nomor 298/Pdt.G/2023/PN.Sda antara Ahli Waris (Kartomo alm) melawan Para Tergugat yang salah satunya adalah Kepala KUA kecamatan Sedati atas penguasaan lahan milik Kartomo seluas 380 M2 berdasarkan Letter C Desa No.561 persil 74 Desa Sedati Gede yang diduga tanpa memiliki alas hak yang jelas dan sah oleh pihak KUA kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo.

Persidangan saat ini telah memasuki tahapan permintaan keterangan Saksi-saksi dari Para Penggugat dan pada hari Senin tanggal 19 Pebruari 2023 juga telah dilakukan Pemeriksaan Setempat oleh Pengadilan Negeri Sidoarjo terhadap obyek sengketa.

Perkara gugatan tersebut mencuat bermula dari sekitar tahun 2006 saat periode Kepala Desa Sedati Gede dijabat oleh Sunariyanto (Tergugat III) melalui Sekretaris Desa pada saat itu dijabat oleh Sutopo (alm) mendatangi salah satu ahli waris Kartomo guna menyampaikan dan sekaligus meminta kepada ahli waris untuk melepaskan hak dan mewakafkan lahan tersebut kepada KUA Kecamatan Sedati yang mana KUA Kecamatan Sedati (Tergugat II) telah menempati lahan untuk kantor KUA sejak tahun 1972 sampai saat ini.Namun permintaan tersebut kemudian ditolak oleh seluruh ahli waris Kartomo. Dan bahkan pada sekitar tahun 2006-2007 pernah dilakukan mediasi baik tingkat pemerintahan desa sampai kecamatan, namun tidak menghasilkan penyelesaian sampai saat ini.

Para Penggugat melalui Kuasa Hukumnya Ir. H. SUPRIYONO, SH, MH dan WAHYU ONGKO WIYONO, SH dari NSC Law Firm melayangkan gugatan Perdata melalui Kepaniteraan Pengadikan Negeri Sidoarjo pada bulan Oktober 2023.

Sebagaimana informasi yang didapatkan dari Kuasa Hukum Penggugat, bahwa materi gugatan tersebut merupakan gugatan Perbuatan Melawan Hukum dari Para Tergugat atas dugaan penguasaan lahan tanpa adanya alas hak secara sah dan jelas. Yang mana atas tindakan tersebut ahli waris Kartomo patut untuk mendapatkan keadilan baik secara materiil dan immateriil yang mana kerugian materiil sebagaimana isi gugatan menuntut adanya penggantian sebesar Rp.954.000.000 sebagai kompensasi atas sewa lahan sejak 1972 sampai tahun 2023. Disamping itu nilai obyek sengketa sekitar Rp 3,8 milyar rupiah, serta ganti kerugian immateriil sebesar Rp.500.000.000.

Adapun para Tergugat dalam perkara tersebut yang masing-masing adalah Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sidoarjo (Tergugat I), Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Sedati (Tergugat II),  H.Sunariyanto selaku Mantan Kepala Desa Sedati Gede periode 1986-2006 (Tergugat III), Hasan Hadi (Tergugat IV) serta M. Nasruddin selaku Kepala Desa saat ini (Turut Tergugat).

Dalam materi gugatan sebagaimana bukti-bukti surat dari Penggugat yang diajukan dipersidangan, terdapat 2 dokumen yang berbeda atas Letter C desa No.561 persil 74 atas nama Katomo yang mana salah satunya tidak terdapat catatan peralihan hak kepada siapapun dan satunya terdapat catatan peralihan secara keseluruhan kepada Letter C desa No.1095.Disamping itu pula Penggugat melalui Kuasa Hukumnya juga menyampaikan bukti-bukti surat sebanyak kurang lebih 20 bukti surat. 

Dari hasil persidangan pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024, sebagaimana keterangan Para Saksi yang dihadirkan bahwa semasa hidupnya sepengetahuan saksi tidak pernah adanya transaksi jual beli antara Kartomo dengan Pihak KUA Kecamatan Sedati ataupun pihak lainnya sampai dengan meninggalnya Kartomo.

“Agenda persidangan selanjutnya akan dilanjutkan pada hari Rabu minggu berikutnya dengan tetap mendengarkan keterangan saksi-saksi baik dari Penggugat maupun Para Tergugat,” Pungkas kuasa hukum  Wahyu Ongko Wiyono. SH.

Laporan: yah

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button