GROBOGANJATENG

Gelapkan APBDes Untuk Judi dan Karaoke, Kepala Desa Kandangan Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Putusan Sidang Tindak Pidana Korupsi Kades Kandangan, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah (dok.foto: Heru BN.com)

GROBOGAN, BIDIKNASIONAL.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Negeri Semarang kembali menggelar sidang atas kasus Tipikor dengan terdakwa Nurwanto Eko Putro seorang kepala desa Kandangan kecamatan Purwodadi kabupaten Grobogan Jawa Tengah dengan agenda sidang pembacaan putusan. Kamis, (28/03/2024).

Sebelumnya Kades Kandangan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Grobogan dalam kasus Tindak Pidana Korupsi APBDes T.A 2020 dan T.A 2021. Setelah menjalani beberapa kali masa persidangan Nurwanto Eko Putro secara Syah dan meyakinkan telah melanggar pasal 3 juncto pasal 18 Undang – undang Republik Indonesia nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, hingga akhirnya Ketua majelis hakim Tipikor Semarang Ida Ratnawati, S.H, M.H menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap terdakwa serta denda sebesar Rp.50.000.000, 00.

Nurwanto Eko Putro sebagai terdakwa mengikuti sidang secara online dari Lapas IIB Purwodadi tempat dirinya ditahan. Di depan majelis hakim dirinya mengaku uang hasil korupsinya ludes digunakan untuk berjudi dan karaoke di kafe.

Kasi Intel Kejari Grobogan Frengky Wibowo dalam siaran persnya menyampaikan, dari putusan tersebut terdakwa Nurwanto Eko Putro diperintahkan agar tetap ditahan.

” Uang saat itu sudah habis buat bermain judi dan karaoke yang mulia, ” ucap terdakwa.

Selain denda Rp.50.000.000 terdakwa masih dikenakan pidana tambahan dengan membayar uang pengganti senilai Rp. 274.581.743, 00.

” Dengan vonis 1 tahun 6 bulan terdakwa masih diperintahkan untuk ditahan , hanya saja masa hukuman dikurangi selama terdakwa ditahan dalam masa sidang,” kata Frengky

Selain denda Rp.50.000.000 terdakwa masih dikenakan pidana tambahan dengan membayar uang pengganti senilai Rp. 274.581.743, 00 . Dalam hal terdakwa tidak membayar uang pengganti maka dalam waktu sebulan setelah hakim memperoleh keputusan inkrah maka Jaksa dapat menyita harta benda terdakwa untuk menutupi uang pengganti tersebut dan bilamana tidak mencukupi diganti dengan empat bulan penjara.

Laporan : Heru Budianto

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button