GROBOGANJATENG

Hakim Vonis 2,5 Tahun Penjara Terdakwa Mafia Tanah di Grobogan

Sidang Kasus Mafia Tanah dengan Terdakwa Dwi Bagus Yosianto di Pengadilan Negeri Purwodadi (dok.foto: Heru BN.com)

GROBOGAN, BIDIKNASIONAL.com – Dwi Bagus Yosianto (64) terdakwa dugaan pemalsuan surat tanah di Desa Sugihmanik, Kecamatan Tanggungharjo, Kabupaten Grobogan divonis 2,5 tahun, dua tahun enam bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwodadi, selasa (2/4/2024).

Dalam amar putusannya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwodadi menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat tanah untuk kepentingan pribadi.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwodadi, Pranata Subhan mengatakan, dalam amar putusannya menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa selama dua tahun enam bulan dikurangkan dengan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa.

“Bahwa vonis ini lebih ringan pada saat gelar persidangan sebelumnya pada hari jumat, tanggal 22/3/2024 yang lalu, dimana Penuntut Umum menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama enam tahun,” ujar Pranata Subhan.

Atas Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwodadi tersebut, terdakwa Dwi Bagus Yosianto dan Penuntut Umum mengambil sikap upaya hukum banding.

Upaya hukum banding oleh Penuntut Umum dilakukan berdasarkan Pedoman Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum tanggal 01 Januari tahun 2022, Dalam hal terdakwa mengajukan banding, Penuntut Umum wajib mengajukan banding dengan membuat memori banding dan kontra memori banding apabila terdakwa membuat memori banding.

Alasan Penuntut Umum mengajukan banding selain dari Pedoman Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum tanggal 01 Januari tahun 2022, yaitu karena Majelis Hakim tidak sepenuhnya mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan bagi terdakwa.

Kasi Pidum Kejari Grobogan Widiarso Dwi Nugroho menerangkan, perbuatan terdakwa bukan hanya merugikan PT. ALIB. Namun sudah termasuk perbuatan praktek Mafia Tanah yang dapat berdampak luas bagi masyarakat Kabupaten Grobogan. Yaitu menghambat investasi dan pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Grobogan.

“karena wilayah atau obyek lokasi tanah seluas 826.491 M² (delapan ratus dua puluh enam ribu empat ratus Sembilan puluh satu meter persegi) di Sugihmanik. adalah merupakan salah satu kawasan industri sebagaimana Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 12 tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Grobogan Tahun 2021-2041,” jelasnya.

Laporan : Heru Budianto

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button