Sosialisasi syarat Bakal Calon (Bacalon) pasangan perorangan (independen) Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 di Aula Bappeda Aceh Singkil (3/5)/ foto: Roni BN.com
ACEH SINGKIL, BIDIKNASIONAL.com –
Komisi Pemilihan Umum (KIP) Aceh Singkil mengadakan sosialisasi syarat Bakal Calon (Bacalon) pasangan perorangan (independen) Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, Jumat (3/5-2024) di Aula Bappeda Aceh Singkil.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KIP) Aceh Singkil Muhammad Nasir menjelaskan, tujuan dilaksanakan sosialisasi tersebut agar publik mengetahuinya.” Kembali lagi KIP Aceh Singkil, jadi penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah Bupati Dan Wakil Bupati,” ungkapnya.
” Terima kasih kepada para tamu undangan telah hadir,” imbuhnya.
Pada kesempatan itu Nasir menjelaskan, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Aceh Singkil Bupati Dan Wakil Bupati Aceh Singkil Periode 2024-2029, pendaftaran Calon Bupati Dan Wakil Bupati dilaksankan tanggal 8-12 Mei 2024 dan Pemilukada pada hari rabu tanggal 27 November 2024.
Acara tersebut dihadiri oleh, Komisioner KIP Aceh Singkil, Kasat Intel Polres Aceh Singkil IPTU. Indra, Kasi Pidsus Kejari Aceh Singkil Syahroni Rambe, SH, LSM, OKP, insan pers dan para tamu undangan lainnya.
Laporan: Roni S/Nurha
Editor: Budi Santoso