KALTENGMURUNG RAYA

Pemkab Mura Sosialisasi Retribusi Pajak Daerah dan Perda No 2 Tahun 2024 Serta PBB-P2

Pj. Bupati Mura Dr.Drs.Hermon sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang pajak Daerah dan Retribusi Daerah sekaligus Pengundian hadiah PBB-P2, di Gedung Pertemuan Umum (GPU) Tira Tangka Balang, Senin (6/Mei/2024)/ Foto: Efn BN.com

MURUNG RAYA, BIDIKNASIONAL.com – Pemerintah Daerah Sosialisasi terkait Perda Pajak PBB-P2 di buka langsung Pj. Bupati Murung Raya (Mura), Dr.Drs.Hermon Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang pajak Daerah dan Retribusi Daerah sekaligus Pengundian hadiah PBB-P2, di Gedung Pertemuan Umum (GPU) Tira Tangka Balang Senin (6/Mei/2024).

Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kab.Mura Ernawati dalam laporannya menyampaikan kegiatan ini sebagai tindaklanjut berlakunya Undang-Undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang mengganti Undang-Undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah melalui PBB-P2.

“Adapun kegiatan sosialisasi ini dengan Tema ‘Pajak Kita Untuk Kita Pemerintah Daerah melakukan restrukturisasi dan penyesuaian pengaturan pajak melalui perda Nomor 2 Tahun 2024,” ucapnya.

Maka dari itu Pj Bupati Mura, Hermon menyampaikan dalam sambutannya agar menjadi perhatian kita bersama, kepala Perangkat Daerah diantaranya kebijakan Pemerintah Pusat, percepatan sistem pemerintah berbasis elektronik karena pajak merupakan salah satu andalan sumber PAD di Kabupaten Murung Raya.

“Tambah Hermon Atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Murung Raya menyampaikan terima kasih atas terselenggaranya sosialisasi perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Apresiasi kepada seluruh narasumber serta semua pihak yang terlibat daam proses penyusunan perda ini,” Kata Hermon.

Turut hadir Ketua Komisi II DPRD Mura, Heriyus yang juga dalam kesempatan itu sangat mendukung sebagaimana yang disampaikan Pj Bupati Murung Raya.

Dalam sambutannya Heriyus mengatakan,” mari kita bersama sama mentaati Perda pajak Retribusi yang mana sudah di atur dalam peraturan Bupati (Perbub),” cetusnya. 

Pada penghujung acara mensosialisasi kegiatan diadakan pengundian hadiah PBB-P2 yang diundi secara acak bagi masyarakat yang cepat dan tertib bayar pajak, salah satu hadiah utamanya adalah tiga unit motor hasil kerjasama antara Pemerintah Daerah dan PT Bank Kalteng.

Laporan: Efn

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button