JATIMSIDOARJO

Diduga Gelapkan Mobil, Eks Direktur Operasional PT. Maswindo Bumi Mas Diadili

Terdakwa Agus Kuswardoyo saat diadili di Pengadilan Negeri Sidoarjo, dalam dugaan penggelapan mobil, Pada 14 Mei 2024. (Foto: Teddy Syah/Bidiknasional.com)

SIDOARJO, BIDIKNASIONAL.com – Agus Kuswardoyo, Eks Direktur Operasional PT. Maswindo Bumi Mas, diadili di Pengadilan Negeri Sidoarjo dalam dugaan Penggelapan Mobil pemilik perusahaannya, Pada Selasa (14/5/2024).

Agenda persidangan tersebut memasuki agenda pemeriksaan para saksi. Andik, Penuntut Umum (PU) Kejari Sidoarjo, menghadirkan 4 orang saksi tak lain adalah, Claudia Ulfa (istri pemilik PT. Maswindo Bumi Mas), Aswin Yanuar (Pemilik PT), Heri Ferdianto (pembeli mobil) dan Zairullah (karyawan).

PU memilih melakukan pemeriksaan secara awal terhadap istri pemilik perusahaan, Claudia Ulfa. Dalam keterangannya mejelaskan bahwa menyuruh suaminya untuk menjual mobil karena Perusahaan sedang ada krisis keuangan.

“Pada saat itu di bulan Februari tahun 2022, perusahaan suami saya sedang dalam masalah Keungan, lalu saya menyuruh suami saya untuk menjualkan salah satu mobil saya berjenis Suzuki S Cross,” Ucapnya.

Menurutnya, suami menyuruh salah satu karyawan terpercayanya yang saat ini menjadi terdakwa untuk menjualkan, namun saat sudah terjual Sekiranya di bulan april 2022, uang hasil penjualan tidak pernah di berikan oleh terdakwa.

“Saya tidak mengetahui mobil tersebut laku berapa, karena setelah dilakukan penjualan, terdakwa tidak pernah melaporkan laku berapa,” Imbuhnya.

Berdasarkan keterangannya, mobil tersebut atas namanya Claudia, saat setelah menyuruh terdakwa menjual, BPKB diserahkan ke Staffnya, apabila laku terdakwa mengambil BPKB tersebut ke staffnya.

Sedangkan, berdasarkan keterangan Aswin Yanuar (suami dan istri Claudia) dalam keterangannya menerangkan, bahwa memang saat itu di tahun 2022 perusahaan sedang krisis lalu curhat ke istrinya dan dia menjualkan mobilnya untuk membantu keuangan perusahaan.

Aswin menjelaskan, sekiranya bulan juli saat sesudah mobil istrinya laku, terdakwa berucap uangnya untuk menutupi biaya operasional perusahaan yang sedang ditangani terdakwa bersamanya.

“Karena saya sedang keliling Indonesia, tidak sempat mengurusi perusahaan, alhasil saat terdakwa bilang uangnya untuk biaya Operasional dulu, saya mempersilahkan terdakwa mengaturnya, namun saat saya kembali dan dilakukan pengecekan uangnperusahaan, malah untuk operasional menggunakan biaya tambahan dari User,” jelasnya.

Pemilik PT. Maswindo Bumi Mas, sebenarnya tidak mempermasalahkan jika uangnya segera di kembalikan, namun menurutnya dia merasa tersinggung karena saat diminta uangnya, terdakwa malah datang beserta pengacaranya.

“Saya terkejut yang mulia, karena terdakwa sudah saya anggap kerabat dekat saya, saya juga pada saat itu ber itikad baik menunggu pengembalian uangnya, malah di bawakan pengacara,” imbuhnya.

Alhasil merasa tersinggung, Aswin melaporkan semua kebobrokan terdakwa ini terhadap pihak kepolisian.” Ada banyak perkara yang saat ini masih di tangani pihak kepolisian terkait terdakwa Agus Kuswardoyo ini, tinggal menunggu waktu aja,” tuturnya.

Dilanjut dengan pemeriksaan Heri Ferdianto (26) selaku pembeli mobil, menurutnya pada saat itu sudah membayarkan uang penjualan sebanyak Rp. 140.500.000 juta terhadap rekening bernama Tri Noviyanti.

“Saya sekiranya bulan april 2022 sudah mentransfer terhadap rekening bernama tersebut, setelah saya kroscek KTPnya ternyata itu istri terdakwa” jelas heri

Heri menjelaskan, bahwa dia adalah pengusaha jual beli mobil, kalau serasa mobil tersebut dalam kondisi baik dia berani membeli, lalu dijual kembali, alhasil mobil tersebut sudah langsung berpindah tangan lagi.

Agenda persidangan tersebut di Ketuai Oleh Majelis Halim S pujiono, merasa waktu sudah sore, ditundanya persidangan tersebut pada peka depan.

“Dikarenakan keterbatasan waktu, untuk saksi selanjutnya di periksa minggu depan, Pada Senin 20 Mei 2024,” Tutup Majelis Hakim.

Laporan: Ted

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button