JATIMLAMONGAN

Aliansi Jurnalis Lamongan Tolak RUU Penyiaran

Aksi Aliansi Jurnalis Lamongan di depan gedung Pemkab dan DPRD, Tolak RUU Penyiaran (Foto: Arif Mustofa BN.com)

LAMONGAN, BIDIKNASIONAL.com – Menolak pembahasan RUU Penyiaran, puluhan jurnalis Lamongan yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Lamongan menggelar aksi unjuk rasa ke gedung Pemerintah Kabupaten dan gedung DPRD Lamongan.

Aksi di dua titik lokasi tujuan, peserta aksi mulai berangkat dari Balai Wartawan Lamongan di Jalan Kombespol M Duryat Lamongan menuju gedung Pemkab Lamongan dan gedung DPRD Lamongan, Jawa Timur, Senin (27/5/2024).

Aksi yang dilakukan sebanyak 32 wartawan dari berbagai media cetak, elektronik dan TV ini mendapat perhatian masyarakat para pengguna jalan yang melintas karena para awak media melakukan Aksi dengan jalan mundur saat longmarch menuju ke kantor DPRD Lamongan, yang dilakukan sebanyak 32 jurnalis dari berbagai media cetak, electronik dan TV ini.

Poster dan spanduk dibentangkan oleh puluhan jurnalis yang berisikan tuntutan diantaranya “Hentikan Pembahasan UU kontroversi di akhir jabatan”, “RUU Penyiaran sama Halnya kembali ke Orde Baru”, “Jangan hambat kebebasan pers” dan poster lainnya serta spanduk besar bernarasikan Tolak RUU Penyiaran.

” Sangat disayangkan, draf revisi RUU Penyiaran yang terkesan disusun secara tidak cermat dan berpotensi mengancam kemerdekaan pers, terlebih penyusunan tidak melibatkan berbagai pihak seperti organisasi profesi jurnalis atau komunitas pers dan dalam draf tersebut juga terdapat sejumlah pasal yang menjadi perhatian khusus bagi jurnalis,” tutur salah satu peserta aksi.

“Puluhan peserta aksi Aliansi Jurnalis Lamongan meminta kepada DPR agar mengkaji ulang draf revisi UU Penyiaran. Sebab, ada sejumlah pasal berpotensi mengancam kemerdekaan pers,” ungkap Kadam Mustoko koordinator lapangan aksi Jurnalis Lamongan di depan kantor Pemkab Lamongan.

Setelah puluhan Aliansi Jurnalis Lamongan bergantian berorasi untuk menyampaikan aspirasinya, kemudian diterima oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Lamongan, Nalikan. Ia menyampaikan dukungannya terhadap aksi yang digelar oleh para pewarta ini dan berjanji akan menyampaikan aspirasi ini ke pemerintah pusat.

“Sebagai bagian dari proses demokrasi, kami mendukung aksi yang dilakukan oleh para jurnalis Lamongan ini,” terang Nalikan di hadapan para Aliansi Jurnalis Lamongan.

Selanjutnya, setelah aksi di depan kantor Pemkab, puluhan jurnalis ini kemudian melakukan longmarch dengan berjalan kaki mundur menuju gedung DPRD Lamongan. “Aksi jalan mundur ini mereka lakukan sebagai simbolisasi mundurnya nilai-nilai demokrasi yang menjadi dasar kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Kembali disuarakan, oleh Korlap aksi Kadam, “Kami jelas menolak dan meminta agar sejumlah pasal dalam draf revisi RUU Penyiaran yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers dicabut. Selain itu, kami juga meminta DPR mengkaji kembali draf revisi RUU Penyiaran dengan melibatkan semua pihak termasuk organisasi jurnalis serta publik,” tegas Kadam.

Puluhan jurnalis ini diterima oleh wakil ketua DPRD Lamongan Khusnul Aqib dan sekretaris DPRD Lamongan Aris Wibawa. Senada, Aqib juga mendukung penuh apa yang menjadi tuntutan para jurnalis.

Khusnul Aqib berjanji akan menyuarakan tuntutan jurnalis Lamongan ini ke pemerintah pusat. “Kami mendukung penuh aksi para jurnalis Lamongan ini dan akan menyampaikan aspirasi ini ke pemerintah pusat,” kata Aqib sapaannya.

Tuntutannya, para jurnalis Lamongan ini juga meminta semua pihak untuk mengawal revisi RUU Penyiaran agar tidak menjadi alat untuk membungkam kemerdekaan pers serta kreativitas individu di berbagai platform.

Puluhan peserta aksi Aliansi Jurnalis Lamongan mendapat pengawalan petugas Kepolisian Polres Lamongan, bahkan Kapolres Lamongan, AKBP Bobby A Condroputra turun langsung ke lapangan.

Reporter: Arif Mustofa
Editor : Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button