Pelaku Pembacokan (MS) Saat Konferensi Pers di Mapolres Grobogan (Foto: Heru BN.com)
GROBOGAN, BIDIKNASIONAL.com – Sebuah video rekaman Closed-Circuit Television (CCTV) berdurasi 38 detik yang menunjukkan aksi pembacokan sempat viral di media sosial maupun media konvensional.
Peristiwa tersebut terjadi di depan sebuah warung makan nasi Padang yang berada di Jalan R. Soeprapto Purwodadi, Grobogan pada Kamis (23/5/2024) dini hari.
Dalam kejadian itu, korban LA mengalami luka robek di kepala bagian belakang sehingga harus mendapatkan perawatan medis. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Grobogan.
Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan yang memimpin langsung konferensi pers di Mapolres setempat mengungkapkan, usai menerima laporan kejadian, Sat Reskrim Polres Grobogan bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku.
Pelaku yakni MS (23) seorang laki-laki yang saat ini berdomisili di Desa Suru Kecamatan Geyer Kabupaten Grobogan.
“Pelaku berhasil kami amankan di wilayah Colomadu, Karanganyar pada Minggu (25/5/2024),” ungkap Kapolres Grobogan pada Kamis (30/5/2024).
AKBP Dedy Anung Kurniawan menyebut, pelaku nekat membacok korban meskipun tak melawan saat dipukul menggunakan tangan kosong lantaran mempunyai permasalahan pribadi.
“Pelaku sakit hati karena korban saat itu duduk bersama seorang teman perempuannya,” jelas AKBP Dedy Anung Kurniawan.
Saat itu, usai dipukul oleh pelaku, korban berjalan menuju ke arah sebuah minimarket dengan maksud mengamankan diri di tempat yang ramai. Tanpa disadari, pelaku mengeluarkan senjata tajam dari balik bajunya kemudian mengejar korban dan melakukan pembacokan dari arah belakang.
Namun, setelah mengetahui bahwa video pembacokan yang dilakukannya tersebar di media sosial dan media online, pelaku kemudian berpindah tempat hingga akhirnya ditangkap petugas saat bersembunyi di Colomadu, Karanganyar.
Kapolres Grobogan mengatakan, pihak kepolisian mengharapkan apabila ada informasi sekecil apapun dari masyarakat tentang kejadian, termasuk rekaman CCTV atau saksi atau petunjuk apapun yang terkait penyelidikan dan penyidikan yang sedang dilakukan pihak kepolisian agar sedapat mungkin untuk segera diinformasikan pada pihak kepolisian.
“Saat ini masyarakat mudah untuk mengupload atau mengirim ke media sosial ketimbang mengirim informasinya ke pihak kepolisian,” kata Kapolres Grobogan.
“Sesuai keterangan dari tersangka, justru dia kabur karena mengetahui rekaman CCTV’nya sudah viral di media sosial,” imbuh AKBP Dedy Anung Kurniawan.
AKBP Dedy Anung Kurniawan berharap, hal tersebut dapat dijadikan pembelajaran agar kedepannya apabila terdapat suatu kejadian dan masyarakat mempunyai petunjuk-petunjuk, saksi maupun rekaman CCTV agar segera mungkin diinformasikan kepada pihak kepolisian sebelum di upload ke media sosial.
“Atau mungkin tidak perlu di upload jika itu memang menghalangi penyelidikan dan membuat tersangka menjadi mengetahui yindak pidana tersebut,” tutur Kapolres Grobogan.
“Pelaku bakal dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) dan ayat (2) KUH Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun,” pungkas Kapolres Grobogan.
Laporan : Heru Budianto
Editor: Budi Santoso