
Pemusnahan barang bukti yang sudah berketetapan hukum tetap (Inkracht)/ Foto: ist
LAMONGAN, BIDIKNASIONAL.com –
Kejaksaan Negeri (Kajari) Lamongan memusnahkan barang bukti terhadap perkara – perkara yang sudah ada ketetapan hukum tetap atau Inkracht. Perkara yang terbesar rokok tidak dilengkapi pita cukai (polos). Untuk dominasi perkara Pil Double L,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan, Dyah Ambarwati.
Kajari Lamongan yang didampingi kasi barang bukti dan barang rampasan, Kasi Pidana Umum, serta Kasi Intelijen Kejari Lamongan, Kasi Datun, Kasi Pidsus, kepada sejumlah wartawan usai melakukan pemusnahan barang bukti di halaman kantor Kejari Lamongan. Kamis (6/6/2024).
Dihadiri juga oleh Kepala Pengadilan Lamongan, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Dan Cukai Gresik, Kasat Narkoba Polres Lamongan, Kasatreskrim Polres Lamongan, Dinas Kesehatan Lamongan, serta para Kasi dan staf Kejari Lamongan.
Kajari Dyah mengatakan, perkaranya adalah perkara tindak pidana umum (pidum) dan perkara tindak pidana khusus (pidsus). “Hari ini kami melakukan pemusnahan barang bukti, kata Kajari Dyah, diantaranya berupa Narkotika jenis sabu sebanyak 10,37 gram, pil sebanyak 46 butir,, HP sebanyak 6 buah, timbangan digital sebanyak 6 buah dan barang lainnya sebanyak 21 buah dari 15 perkara.
Serta berupa pil carnophen sebanyak 2.901 butir, 8 buah HP dan 44 buah barang lainnya dari 23 perkara. Seterusnya berupa HP sebanyak 4 buah dan 2 buah kunci serta 5 buah barang lainnya dari 7 perkara.
Disampaikan juga oleh Kajari Dyah, berupa 159 bal rokok tidak dilengkapi pita cukai (polos) yang terdiri 79 merk Flash bold dan 80 bal merk Flash Mild dari 1 perkara. “Semua yang amarnya memutuskan / memerintahkan barang bukti dirampas untuk dimusnahkan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi,” terangnya.
Saat ditanya, perkara Narkoba (narkotika dan obat – obatan) di Lamongan sendiri mengalami penurunan atau bagaimana? “Perkara narkoba di Lamongan, menurut Kajari Dyah, kalau penurunanya mengalami penurunan, korbannya didominasi remaja dengan rentang usia remaja antara usia 18 keatas.
Ditambahkan, perkara yang mendominasi dalam pemusnahan barang bukti kali ini, dijelaskan Kajari Dyah, kalau jumlah barang bukti yang terbesar adalah rokok tidak dilengkapi pita cukai (polos) dari perkara tindak pidana khusus. “Kemudian perkara yang mendominasi ini adalah pil double L. Sedangkan barang lainnya seperti golok dan besi,” pungkasnya.
Reporter: Arif Mustofa
Editor : Budi Santoso



