JATIMSURABAYA

Keasikan Main Judi Online, Seorang Sopir GrabCar di Surabaya Ditangkap Polisi

SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – AF (25 tahun), warga Jalan Kedung Lengkong Menampu, Kecamatan Gumuk, Kabupaten Jember Jawa Timur, yang merupakan seorang sopir GrabCar hanya terlihat pasrah saat Kepolisan berpakaian preman membopong ke Mapolsek Semampir Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Dibopongnya pria yang bertempat tinggal tidak tetap (T4) di Surabaya itu, oleh Polisi berpakaian preman ke Mapolsek Semampir Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya lantaran kepergok saat bermain judi online sejenis Slot Pragmatic-gates Of Olympus disitus website Angsa4d.

Kapolsek Semampir Kompol Eko Adi Wibowo, melalui Kasihumas Iptu Suroto, mengatakan, berawal penangkapan terhadap tersangka AF pada hari Rabu Dinihari tanggal 26 Juni 2024, sekira pukul 02.30 Wib, di depan Hotel JW Marriot Jalan Embong Malang Kota Surabaya.

“Dimana tersangka AF pada saat itu, kepergok oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Semampir yang dipimpin langsung Iptu Eko Kuswandi bermain judi online sejenis Slot dipinggiran jalan,” kata Iptu Suroto, Sabtu (29/06/2024).

Lanjut Iptu Suroto, saat asik bermain judi online sejenis Slot, tersangka AF tidak mengetahui bahwa Polisi berpakaian preman telah mengintai. Tidak berfikir lama, tersangka AF langsung disergap dan dibopong ke Mapolsek beserta barang buktinya yaitu sebuah Handphone merk iPhone 13.

“Tak hanya menyita barang bukti Handphone merk iPhone 13, Petugas juga menyita selembar Screenshoot permainan judi online jenis slot pragmatic-gates If olympus disitus website Angsa4d dengan uang sebagai taruhan, dan selembar bukti screenshoot deposite, serta selembar bukti screenshoot mutasi rekening Bank,” terang Iptu Suroto.

“Sedangkan untuk Pasal yang dijeratkan yakni Pasal 303 Ayat (1) Subs. Pasal 303 Ayat (1) ke 1 dan 2 KUHPidana dan Pasal 27 Ayat (2) UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE Jo. Pasal 45 Ayat (2) UU No.18 Tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang No.11 Tahun 2008 Tentang ITE,” sambungnya.

Iptu Suroto mengungkapkan, penangkapan terhadap pelaku-pelaku judi online merupakan hasil dari kerja keras anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan Polsek Jajaran yang secara ketat memantau aktivitas segala bentuk perjudian online di Kota Surabaya.

“Kami berkomitmen untuk memberantas segala bentuk kejahatan, termasuk perjudian online yang akhir-akhir ini sangat meresahkan masyarakat,” pungkasnya.

Pewarta: Abd. Rosi

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button