JATIMLAMONGAN

Baru Menjabat, Nama Kajari Lamongan Dicatut OTK untuk Menipu

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Lamongan, MHD Fadly Arby (Foto: ist)

LAMONGAN, BIDIKNASIONAL.com – Baru beberapa hari menjabat, nama Rizal Edison, S.H. M.H., Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lamongan, dicatut orang tak dikenal OTK) dengan meminta uang Rp. 20 juta ke Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Karangkembang, di Lamongan.

Modus OTK, terdapat nomor yang tidak dikenal dengan nomor 081-25677-xxxx telah menghubungi dr. Maya, Direktur RSUD Karangkembang melalui by phone yang mengaku sebagai Kasi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Lamongan, lalu ia memberi nomor 082-11150-xxxx yang ia akui sebagai Kajari Lamongan, Rizal Edison, S.H. M.H.,” kata MHD Fadly Arby, Kasi Intel Kejari Lamongan. Selasa (2/7/2024).

Lanjut Fadly, dr. Maya menghubungi OTK yang disebut sebagai Kejari Lamongan melalui pesan WhatsApp. Begini Isi percakapannya, “Assalmualaikum wr.wb. “Selamat sore bapak, saya dr. Maya RSUD Karangkembang bapak dengan emoji maaf. “Salam hormat bapak lagi dengan emoji maaf.

“OTK yang mengaku sebagai Kejari Lamongan tersebut, disampaikan Fadly, menghubungi via telephone WhatsApp dan meminta bantuan dana sebesar Rp. 35 juta. Saat itu OTK kirim pesan WhatsApp. “Gimana dok ?

dr. Maya menghubungi balik melalui via telephone WhatsApp juga berdurasi 1 menit. Kembali OTK via telephone WhatsApp ke dr. Maya berdurasi 38 detik. Kemudian, tambah Fadly, OTK kirimkan rekening atas nama Adisty Muslimah, S.H., nomor rekening 181331xxxx Bank BNI,” tambah Fadly.

Berlangsung percakapnnya, OTK via telephone WhatsApp kembali ke dr. Maya berdurasi 21 detik. Lalu, dr. Maya kirim bukti transfer ke OTK senilai Rp. 20 juta, pada 01 Juli 2024, pukul 17:02:39. Setelah itu dr. Maya via telephone WhatsApp dengan waktu 1 detik. Dibalas telephone balik oleh OTK berdurasi 38 detik.

OTK mengirim ulang rekening atas nama Adisty Muslimah, S.H., nomor rekening 181331xxxx Bank BNI ke WhatsApp dr. Maya, disambung via telephone WhatsApp OTK selama 21 detik. Lanjutnya dr. Maya mengirim ulang bukti transfer ke OTK senilai Rp. 20 juta. Dibalas pesan WhatsApp oleh OTK pada pukul 17:05 WIB dengan ucapan, “Tks banyak dok.

Diungkapkan Fadly, “Pengembangan peristiwa tersebut, telah dilacak dua nomor. Nomor pertama yaitu 081-25677xxxx dengan IMEI 3598133547xxxx yang berlokasi di Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Nomor kedua yaitu 082111500858 dengan IMEI 3598133547xxxx yang berlokasi di Kelurahan Ciherang, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Dengan koordinat http://maps.google.com/?q=-6.757110,107.057710

“Pelaku penipuan yang mengatasnamakan Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan bapak Rizal Edison, S.H. M.H., Fadly menegaskan, telah menggunakan 1 slot SIM card dengan 1 Handphone yang sama,” beber Fadly.

Oelh karena itu Fady menambahkan, “Intelijen Kejaksaan Negeri Lamongan dalam perkara ini, senantiasa selalu berkoordinasi dengan Instansi Pemerintah dan pihak-pihak terkait terhadap komunikasi yang mengatas namakan seluruh pegawai di Kejaksaan Negeri Lamongan.

Melaporkan kepada pimpinan dalam kesempatan pertama agar pimpinan lebih awal dapat mengetahui setiap perkembangan yang terjadi di Kabupaten Lamongan,” terangnya.

Reporter: Arif Mustofa
Editor : Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button