JATIMLAMONGAN

Inspektorat Bakal Periksa 6 Kades di Sugio Lamongan

Camat Sugio Yosep Dwi Prihatono yang didampingi oleh Sekcam bersama Kasi PPM di pendopo kantor Kecamatan Sugio (Foto: ist)

LAMONGAN, BIDIKNASIONAL.com -Inspektorat daerah Kabupaten Lamongan bakal periksa 6 (enam) kepala desa perihal pengelolaan APBDes, BUMDes dan Evaluasi Pengelolaan Aset Desa dalam mengelola keuangan negara yang di anggarkan melalui Dana Desa, baik itu tahun anggaran 2023 hingga tahun anggaran 2024.

Dari 6 (enam) desa di Kecamatan Sugio diantaranya Kepala Desa Sugio, Kepala Desa German, Kepala Desa Supenuh, Kepala Desa Pangkatrejo, Kepala Desa Lebakadi dan Kepala Desa Gondanglor. SPJ (Surat Pertanggungjawaban) anggaran Dana Desa (DD) tahun 2023 diduga belum dilaksanakan. Namun anggaran Dana Desa (DD) pada tahun 2024 sudah dicairkan atau direalisasikan.

Camat Sugio, Yosep Dwi Prihatono Camat Sugio dikonfirmasi menyebutkan, “Perihal pemeriksaan oleh Inspektorat daerah Kabupaten Lamongan kepada 6 (enam) Kepala Desa tersebut sebagai agenda rutin. “Ini memang tugas pihak Inspektorat untuk melakukan agenda rutin mas, jadi kami tidak tahu menahu,” kata Camat Sugio, Yosep Dwi Prihatono saat ditemui di pendopo kantor Kecamatan. Rabu (3/7/2024).

Namun demikian, Camat Dwi ditanya soal 6 (enam) desa di Kecamatan Sugio untuk SPJ anggaran Dana Desa (DD) tahun 2023 diduga belum dilaksanakan. Namun anggaran Dana Desa (DD) pada tahun 2024 sudah dicairkan atau direalisasikan.

Pihak Kecamatan tidak mengetahui hal tersebut, dalam hal ini Kecamatan hanya meneruskan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lamongan kepada masing – masing Desa di Kecamatan Sugio.

Lanjutnya, Camat Dwi mengulas, perihal pemeriksaan oleh Inspektorat kepada 6 (enam) desa di Kecamatan Sugio ini akhirnya dibenarkan. “Iya benar terkait SPJ (Surat Pertanggungjawaban),” pungkas Camat Dwi yang didampingi oleh Sekcam bersama Kasi PPM Kecamatan Sugio.

Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Moh Zamroni dikonfirmasi terkait hal tersebut menyampaikan, “perihal pemeriksaan oleh Inspektorat kepada 6 (enam) desa di Kecamatan Sugio dibenarkan. “Iya benar, hal itu bukan saja kepada desa di Sugio. Namun juga kegiatan tersebut pada desa – desa di Kabupaten Lamongan.

“Setelah pemeriksaan oleh Inspektorat nantinya kita dikasih salinan laporan hasil pemeriksaan (LHP). Jika nanti ada temuan dari pemeriksaan tersebut maka akan kita lakukan pemanggilan baik kepada Kepala Desa, Pendampng Desa bersama Kasi PPM dan pak Camat,” tandasnya.

Diketahui, perihal surat dari Inspektorat Kabupaten Lamongan akan melaksanakan pemeriksaan Pengelolaan APBDes, BUMDes dan Evaluasi Pengelolaan Aset Desa. Bukan melakukan pembinaan.

Berdasarkan data yang dihimpun, Menindaklanjuti Radiogram Inspektur Kabupaten Lamongan tanggal 26 Juni 2024 Nomor: 700/09/413.201/2024 perihal tersebut pada pokok surat, bersama ini disampaikan bahwa pada tanggal 2 – 25 Juli 2025 Inspektorat Kabupaten Lamongan akan melaksanakan pemeriksaan Pengelolaan APBDes, BUMDes dan Evaluasi Pengelolaan Aset Desa.

Sehubungan dengan hal tersebut diminta kepada Saudara untuk menyiapkan dokumen antara lain: APBDes tahun 2023 beserta Perubahan dan Realisasinya, APBDes tahun 2024, SPJ Dana Desa dan BKKPD Tahun 2023-2024, Laporan Realisasi Penyerapan dan Capaian Keluaran Dana Desa dan BKKPD Tahun 2023-2024, Administrasi keuangan desa tahun 2023-2024 (Buku kas umum, buku pembantu kas tunai, buku pembantu pajak, buku pembantu bank).

Serta SK Bendahara, Timlak dan Timwas tahun 2023 dan 2024, Fotokopi RAB dan Gambar pembangunan fisik tahun 2023 dan 2024, Administrasi Pengelolaan Aset Desa Tahun 2023 dan 2024, Administrasi Pengelolaan BUMDes tahun 2023 dan 2024 (AD/ART, Pendirian BUMDes, Laporan Semester/Tahunan, Susunan Pengurus, Laporan Keuangan, Proposal, Pertanggungjawaban Permodalan, Fotokopi rekening BUMDes).

Selain itu, Saat pemeriksaan mohon dihadirkan di Balai Desa masing-masing, diantaranya, Perangkat Desa, Timlak dan Timwas, BPD, Tenaga Pendamping Desa dan Direktur dan Bendahara BUMDes.

Hal ini disampaikan oleh Camat Kecamatan Sugio Yosep Dwi Prihatono dengan surat Nomor 700/413.312/2024, Menindaklanjuti Radiogram Inspektur Kabupaten Lamongan tanggal 26 Juni 2024 Nomor: 700/09/413.201/2024. perihal tersebut pada pokok surat, bersama ini disampaikan bahwa pada tanggal 2 – 25 Juli 2025 Inspektorat Kabupaten Lamongan akan melaksanakan pemeriksaan Pengelolaan APBDes, BUMDes dan Evaluasi Pengelolaan Aset Desa.

Reporter: Arif Mustofa
Editor : Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button