PAMEKASAN, BIDIKNASIONAL.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) & Pemadam Kebakaran (Damkar) kabupaten pamekasan berkolaborasi dengan pihak Bea Cukai Madura juga TNI/POLRI melakukan penindakan pemberantasan peredaran rokok ilegal di wilayah hukum kabupaten pameksan yang di mulai sejak tanggal 10-17 Juli tahun 2024.
Menurut Kasatpol PP & Damkar kabupaten pamekasan M.Yusuf Wibiseno melalui Kepala bidang (Kabid) Perundang-Undangan Daerah Kabupaten pamekasan M. Hasanurrahman SH menyampaikan rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari segi pajak, tetapi juga memberikan ancaman dan dampak negatif bagi masyarakat umum. Sebabupaya pemberantasan rokok ilegal ini bukanlah tanggung jawab satu pihak saja, melainkan tugas bersama yang harus dilakukan secara koordinatif dan terintegrasi antara Satpol PP dan semua pihak.”di sinilah kita sangat memerlukan adanya sinergi dan kerja sama aktif dari seluruh pihak agar upaya penindakan dan pencegahan terhadap perdagangan rokok ilegal dapat berjalan efektif dan optimal”.ungkapnya.Rabu,17/7/2024.
Selain itu,pihaknya juga dalam rangka melakukan penindakan dan pencegahan peredaran rokok ilegal di bumi gerbang salam pamekasan dengan berbagai cara yang telah dilakukan,baik secara sosialisasi,pencegahan maupun secara tindakan.”Jadi bagi para pelanggarnya, akan dikenakan sanksi pengedar rokok ilegal bisa dijerat Pasal 54. Barang siapa yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual Barang Kena Cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan denda paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar”.tegasnya.
Laporan: Noerkholis
Editor: Budi Santoso