Berlangsungnya Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang. (Foto: Nino Wiwantara BN.com)
KAB.MALANG, BIDIKNASIONAL.com – Rutinitas kegiatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang gelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Ranperda tentang perubahan APBD tahun 2024.
Bertempat di gedung DPRD Kabupaten Malang, dalam kesempatan tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Malang Didik Gatot Subroto, Ketua DPRD Kabupaten Malang Darmadi, bersama Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malang dan Anggota Forkopimda juga para tamu undangan lainnya. Senin, (22/7).
Dalam kesempatan tersebut Bupati Malang, HM Sanusi yang diwakili Wakil Bupati Malang, Didik Gatot Subroto dalam sambutannya menyampaikan bahwa pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2024 sudah melewati satu semester.
“Proses berjalannya penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan selama satu semester ini, tentu terdapat beberapa hal yang mendasari perlunya dilakukan perubahan APBD, yang disesuaikan dengan kondisi aktual dan obyektif dari pelaksanaan pembangunan daerah serta capaian realisasi keuangan daerah baik dari sisi pendapatan, belanja dan pembiayaan,” ungkapnya.
Menurut Didik, jika perubahan APBD dilakukan dalam rangka melakukan penyesuaian dan sinkronisasi dengan kebijakan pemerintah pusat dan provinsi, serta untuk menampung aspirasi dan kebutuhan masyarakat yang diimplementasikan dalam berbagai program dan kegiatan, yang bermuara kepada upaya peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
“Selain rancangan perubahan APBD Kabupaten Malang tahun anggaran 2024 ini disusun dengan memperhatikan capaian target kinerja program dan kegiatan, realisasi anggaran, ditentukan yaitu untuk bidang pendidikan, kesehatan, pemberdayaan masyarakat, dan perhubungan,” paparnya.
Adapun dari beberapa hal tersebut, maka target pendapatan daerah pada rancangan perubahan APBD Kabupaten Malang tahun anggaran 2024 yaitu sebesar Rp 4.687.551.405.720,84 atau meningkat sebesar 0,09% dibandingkan APBD induk tahun anggaran 2024 yaitu sebesar Rp 4.683.270.034.726,84.
“Untuk mengingat pentingnya APBD sebagai instrumen yang sangat strategis karena memiliki fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, stabilisasi dan distribusi, maka dalam perumusan kebijakan pembangunan dan pengalokasian belanja daerah, perlu adanya sinergitas dan penyelarasan kebijakan dengan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi,” terangnya.
Berdasarkan dari kerangka sinergi dan penyelarasan, maka alokasi anggaran untuk setiap perangkat daerah ditentukan berdasarkan target kinerja pelayanan publik disetiap urusan pemerintahan yang difokuskan pada prioritas pembangunan yang telah ditetapkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
“Untuk itu, maka belanja daerah pada rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2024 direncanakan sebesar Rp 4.955.701.899.709,15 atau naik 4,67% dibandingkan APBD Induk tahun anggaran 2024 yaitu sebesar Rp 4.734.425.715.285,11, yang terbagi menjadi belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer,” urainya.
Selanjutnya, terkait dengan Pembiayaan Daerah, perubahan kebijakan dilaksanakan karena adanya penyesuaian atas SiLPA Tahun Anggaran 2023 sesuai hasil audit dari BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2023. Berkaitan dengan hal tersebut, maka Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp275.450.493.988,00. Sedangkan Pengeluaran Pembiayaan yaitu untuk Penyertaan Modal Daerah sebesar Rp7.300.000.000,00. Dengan demikian, maka selisih antara Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan diperoleh Pembiayaan Netto sebesar Rp268.150.493.988,00.
“Oleh karena itu, diharapkan agar Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2024, dapat segera dilakukan pembahasan antara Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah sesuai dengan mekanisme yang berlaku, untuk selanjutnya mendapatkan persetujuan bersama sesuai dengan jadwal yang ditetapkan,” tutupnya.
Laporan: NN
Editor: Budi Santoso