SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – Dua residivis pelaku perampasan disertai dengan kekerasan sejenis jambret dibekuk Tim Black Panther (Jatanras) Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, setelah nekat kembali beraksi.
Dari identitas kedua residivis jambret tersebut adalah AF (24 tahun), warga Jalan Genting Tambak Dalam Surabaya dan DA (20 tahun), warga asal Bangkalan yang berdomisili di Jalan Lasem Baru Surabaya.
Keduanya tertangkap di dua lokasi berbeda. Pelaku AF tertangkap di Jalan Kusuma Bangsa Surabaya. Sedangkan DA tertangkap di rumah sesuai dengan domisilinya.
Dikatakan, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP William Conelis Tanasale melalui Kasi Humas Iptu Suroto, tertangkapnya dua pelaku jambret tersebut, berawal dari tindaklanjut laporan seorang perempuan berinisial S (46 tahun) warga Jalan Kalimas Timur Surabaya.
“Perempuan tersebut, menjadi korban dari aksi kejahatan yang dilakukan oleh dua pelaku jambret ini, di depan salahsatu Gudang Jalan Kalimas Barat Surabaya, pada hari Senin tanggal 10 Juli 2024, sekitar pukul 15.30 Wib,” kata Iptu Suroto, kepada Bidik Nasional, Jum’at (26/07/2024).
Dijelaskan oleh Iptu Suroto, tertangkapnya dua pelaku jambret ini, setelah petugas melakukan upaya penyelidikan melalui hasil analisa rekaman CCTV di lokasi.
“Begitu, terindentifikasi ciri-ciri wajah dan kriteria tubuh. Tak lama berselang kedua pelaku jambret tersebut berhasil tertangkap di dua tempat berbeda diwilayah Surabaya,” jelas Iptu Suroto.
Menurut catatan Kepolisian, bahwa kedua pelaku yakni AF serta DA merupakan residivis dengan kasus yang sama dan pernah ditangkap oleh Polrestabes Surabaya pada tahun 2017 dan 2022 lalu.
“Setelah menghirup udara bebas pada tahun 2024 ini, mereka kembali beraksi diantaranya, Jalan Kalijudan Surabaya, Jalan Veteran Gresik, Jalan Purwodadi Surabaya, Jalan Kedurus Surabaya, Jalan Manukan Surabaya, Jalan Ikan Lumba-lumba Surabaya, Menganti Gresik, Jalan Darmo Surabaya dan Jalan Dharmahusada Indah Surabaya,” jelas Iptu Suroto.
Modus operandi yang dilakukan oleh kedua residivis pelaku jambret ini, dengan mengendarai sepeda motor berboncengan dan berkeliling secara mobile mencari sasaran wanita dan anak-anak karena dianggap lebih mudah untuk dijahati.
“Melihat mangsa yang di sasar, kemudian kedua residivis pelaku jambret ini, langsung memepet dan merampas HP atau Tas milik korbannya lalu kabur,” tandas Iptu Suroto.
Dalam pemeriksaannya, kedua residivis pelaku jambret juga mengakui bahwa telah melakukan perampasan sebuah Tas milik korban S didepan Gudang Kalimas Timur Surabaya, pada waktu itu.
“Hasilnya, ada Handphone, dompet dan buku catatan kecil serta kartu ATM BCA milik korban. Dicatatan itu juga terdapat nomor Pinnya, sehingga kedua pelaku leluasa menguras seisi uang dibeberapa gerai ATM,” imbuhnya.
Terkait pengungkapan ini juga, diamankannya dari kedua pelaku yaitu 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha PCX warna putih (sarana), sembar surat Rekening koran Bank BCA, sebuah akun Rekening M-Banking BCA, 3 (tiga) buah Handphone hasil kejahatan, dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion dibeli dari hasil uang kejahatan.
Tak hanya itu, barang yang disita lainnya juga ada diantaranya sebuah Tas slempang merk Eiger warna hitam, sebuah Tas slempang Haoshuai warna hitam, sebuah topi Nike warna krem, sebuah jumper Gap warna abu-abu, sebuah celana pendek warna krem, sebuah kaos Giordano warna pink dan 4 (empat) buah Casing Handphone.
“Sedangkan untuk mengganjar perbuatan kedua residivis pelaku jambret tersebut, dijeratkannya pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai dengan kekerasan yang ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun,” pungkasnya.
Pewarta: Abd. Rosi
Editor: Budi Santoso