SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – Kabar angin salah satu Giras atau masyarakat di kota surabaya mengartikan nya dengan Warung Kopi di Jalan Manukan Surabaya dijadikan sebagai Ajang perjudian online, akhirnya direspon cepat oleh pihak Kepolisian. Alhasil, 4 orang pecandu judi online ditangkap.
Dari identitas keempat orang yang ditangkap masing-masing berinisial SI (45 tahun), HH (62 tahun), JW (32 tahun), dan AH (42 tahun). Keempatnya merupakan warga Surabaya.
Selain menangkap keempat orang yang dicurigai sebagai pecandu judi online. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti yaitu 4 (empat) buah Handphone yang masing-masing ada nilai uang taruhannya.
Kapolsek Simokerto Polrestabes Surabaya Kompol M. Irfan menjelaskan, penangkapan terhadap 4 orang tersebut dilakukan pada hari Jum’at Dinihari tanggal 26 Juli 2024, sekitar pukul 00.30 Wib.
“Dimana keempat orang ini, telah terbukti secara bersama-sama bermain judi online di salah satu Warung Giras Jalan Manukan Tama, Kecamatan Tandes Surabaya,” jelas Irfan sapaan lekatnya, kepada Bidik Nasional, Sabtu (27/07/2024).
Perwira yang Lulus di Akademi Kepolisian tahun 2010 Batalyon Dharma Ksatria itu, juga berkata bahwa keempat orang pencadu judi online tersebut bakal dijeratkan dengan pasal sesuai perundangan-undangan yang berlaku.
“Jadi, keempat orang tersebut diproses hukum dan dikenakan UU ITE pasal 27 (ayat 2) dengan hukuman penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00,-(satu miliar rupiah),” kata Irfan.
“Dan pasal 303 ayat (1) diancam pidana penjara minimal 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp.25 juta rupiah. Kemudian Pasal 303 bis ayat (1) KUHP ancaman hukuman pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda paling maksimal Rp.10 juta rupiah,” imbuhnnya.
Pewarta: Abd. Rosi
Editor: Budi Santoso