Evy Afianasari, S.T, M.M.A Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Jatim (Foto: ist)
SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – Ditengarai sarat penyimpangan, penyelenggaraan belanja hibah pada Satuan Kerja Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2022, patut diusut.
Informasi yang diterima wartawan menyebut bahwa pembahasan rencana kerja anggaran dalam rapat dengar pendapat bersama DPRD Provinsi Jawa Timur sarat kepentingan.
“Melalui media komunikasi publik ini kami berharap wartawan dapat mengungkap dokumen perencanaan belanja hibah Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Disbudpar Jatim Tahun 2022,” ungkap narasumber bidiknasional.com.
“Serangkain kegiatan jurnalistik investigasi penting dilakukan untuk mengetahui proposal bantuan yang memuat legalitas badan usah dan/atau kelompok masyarakat, rencana kebutuhan, hingga rancangan anggaran biaya sebagai dasar wartawan dapat memastikan hasil dari setiap uang yang dibelanjakan, sesuai,” Imbuhnya.
Baca Juga: https://bidiknasional.com/2024/07/31/epaper-bidik-nasional-edisi-rabu-31-juli-2024
Dari deretan kasus korupsi, menunjukkan bahwa penyelenggaraan anggaran belanja hibah menjadi “zona gelap” bagi pengusul, penyalur, dan penerima.
Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Tahun Anggaran 2022 menetapkan belanja bihan sebesar Rp 11,934 miliar, dengan realisasi Rp 11,206 miliar.
Anggaran tersebut dibagikan kepada 74 Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) yang tersebar di Jawa Timur dengan rincian sebanyak 59 paket merupakan usulan dari anggota DPRD Jatim melalui dana Pokok Pikiran (Pokir) sebesar Rp 8,184 miliar. Fantastis.
Adapun nilai bantuan hibah wisata dalam bentuk uang tersebut bervariasi mulai Rp 36 juta hingga Rp 350 juta per/kelompok, sesuai dengan pengajuan dari masing-masing kelompok yang telah disepakati.
Untuk menghasilkan berita yang akurat, tepat, dan benar, sekaligus memberi kesempatan Satuan Kerja Disbudpar Jatim menggunakan Hak Jawab dan/atau Hak Kereksi, bidiknasional.com secara resmi akan mengajukan surat permohonan wawancara.
Laporan: Toddy/Lipsus
Editor: Budi Santoso