JATIMJOMBANG

Dinas Pertanian Jombang Gelar Sosialisasi Pengelolaan Pupuk Bersubsidi Tahun 2024

JOMBANG, BIDIKNASIONAL.com – Kegiatan sosialisasi dilakukan agar petani atau kelompok tani mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi, terutama dalam penggunaan e- RDKK. Oleh karena itu sosialisasi perlu dilakukan kepada seluruh mitra dalam hal ini Ketua Kelompok Tani yang ada.

Karena itu, Dinas Pertanian Kabupaten Jombang menggelar Sosialisasi Pengelolaan Pupuk Bersubsidi Tahun 2024, Kamis, (03/08/2023).

Pada kegiatan tersebut dibuka Kepala Dinas Pertanian, Much Rony dan dihadiri Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Hartono, Perwakilan Kejaksaan Negeri Jombang, Supriyadi, anggota DPRD Kabupaten Jombang, Muhamad Subaidi serta Ketua Poktan se-Kabupaten Jombang.

Pada acara sosialisasi itu dibahas terkait penyusunan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). Dimana sesuai amanat, kelompok tani (Poktan) diwajibkan bisa membuat usulan RDKK dengan benar.

Kepala Dinas Pertanian Jombang .Much.Roni sempat menyampaikan “Untuk penyusunan RDKK pupuk bersubsidi tahun 2024, itu ketentuannya harus dilakukan oleh petani secara musyawarah dan dipimpin ketua Poktan dan didampingi PPL,” ujarnya.

Syarat pendaftaran RDKK secara terlampir diantaranya yaitu formulir pendaftaran, fotokopi KTP terbaru, fotocopy KK terbaru, fotokopi bukti kepemilikan atau SPPT PBB baru serta mencantumkan titik koordinat lahan garapan perpetani dengan format desimal degree. “Petani yang berhak menerima pupuk subsidi adalah petani dengan luas lahan paling luas 2 ha setiap musim tanam dan diutamakan petani kecil dengan lahan paling luas 0,5 ha,” ujarnya lagi.

” Sesuai Permentan Nomor 10 tahun 2022, paparnya, pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi petani yang mengusahakan sembilan komoditas. Yaitu, padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kopi dan kakao. Jadi, petani mendaftar pada ketua Poktan sesuai dengan lokasi lahan garapan berada, paling lambat 31 Agustus 2023,” jelasnya.

“Harapan saya, dengan adanya sosialisasi ini petani bisa menerima aturan yang telah dibuat dan bisa memanfaatkan dengan baik dan benar. Semoga pada pelaksanaan nanti akan lebih baik dalam pengusulan dan penginputan data- data yang di persyaratan agar petani mendapatkan pupuk bersubsidi,” pungkasnya.

Laporan: Tok

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button