LAMPUNGPESISIR BARAT

25 ANGGOTA DPRD TERPILIH PESISIR BARAT DIAMBIL SUMPAH JABATAN OLEH KETUA PN LIWA

Ketua Pengadilan Negeri Liwa mengambil sumpah jabatan dan janji 25 orang Anggota DPRD Pesibar periode 2024-2029
(Foto: doc.Diskiminfotiksan Pesibar)

PESISIR BARAT, BIDIKNASIONAL.com
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) menggelar rapat Paripurna dengan agenda husus pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan 25 orang anggota DPRD Pesibar terpilih Pesibar periode tahun 2024 – 2029 yang dipusatkan di ruang Paripurna lantai III Gedung DPRD setempat, Senin 19 -8- 2024.

Momen pengambilan sumpah janji anggota DPRD terlantik itu dilakukan langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Liwa, Awaludin Hendra Aprilana, S.H dan dihadiri Bupati Agus Istqlal, Wakil Bupati Zulqoini Syarif, Forkopimda Lambar – Pesibar, Pj. Sekda dan segenap pimpinan OPD, Camat, Peratin serta tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian yang dibacakan Wakil Bupati, Zulqoini Syarif menyampaikan rapat paripurna DPRD kabupaten/kota dengan agenda khusus pengucapan sumpah/janji anggota DPRD kabupaten/kota hasil Pemilu Tahun 2024 merupakan puncak dari seluruh rangkaian proses pelaksanaan pemilihan umum anggota DPRD, yang secara filosofis berkedudukan sebagai sarana demokrasi yang dimaksudkan untuk melaksanakan kedaulatan rakyat dalam tatanan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” ujar Mendagri seperti yang disampaikan Wakil Bupati, Zulqoini Syarif.

Berdasarkan Pasal 18 Ayat (3) UUD NKRI Tahun 1945 telah mengatur bahwa pemerintahan daerah provinsi, kabupaten dan kota memiliki DPRD yang anggota- anggotanya dipilih melalui pemilu. Maka ada dua hal yang perlu dicermati oleh para anggota DPRD terlantik. Pertama, secara konseptual maupun legal-formal, kedudukan DPRD merupakan bagian integral dari pemerintahan daerah, dimana karakter dari DPRD dalam kerangka negara kesatuan (unitaris) memiliki corak yang berbeda dengan kedudukan lembaga legislatif di negara-negara federal yang menganut pemisahan kekuasaan negara secara absolut hingga ke tingkat lokal atau regional.

“Oleh karena itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah meletakan DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang bermitra sejajar dengan kepala daerah,” terang Mendagri.

Masih dalam bagian sambutannya, Mendagri seperti yang disampaikan Zulqoini Syarif menandaskan bahwa dalam kedudukan DPRD sebagai mitra kepala daerah di dalam UU Nomor 23 Tahun 2014, telah dipertegas tentang pola hubungan kemitraan antara DPRD dengan kepala daerah yang bersifat checks and balances. Hal ini dimaksudkan untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah pada setiap periode kepemimpinan kepala daerah, sehingga terjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Maka dari itu, sinergitas dan kolaborasi kerja kolektif antara DPRD dan kepala daerah harus diarahkan secara positif untuk memberikan respon cepat dalam pemecahan persoalan-persoalan kerakyatan di tingkat lokal, membangun kerjasama yang efektif di tingkat regional, serta mendukung suksesnya agenda prioritas nasional, terutama pada pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024 yang merupakan waktu tepat sebagai momentum menyinkronkan rencana kerja pemerintah pusat dan daerah.

“Dalam rangka menyambut Pilkada Serentak Tahun 2024, saya berharap anggota DPRD senantiasa memaksimalkan peran dalam mengawal pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, baik dalam hal pengawasan masa persiapan tahapan, hingga pelantikan kepala daerah terpilih sesuai peraturan perundang-undangan,” pungkas Mendagri.

Laporan: TAUFIK

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button