JATIMLAMONGAN

Diduga Cabuli Dua Bocah Dibawah Umur, Oknum Kades di Lamongan Masuk Hotel Prodeo

Oknum Kepala Desa MA segera diserahkan ke Lapas kelas IIB Lamongan (Foto: ist)

LAMONGAN, BIDIKNASIONAL.com – Kasus dugaan pencabulan terhadap dua bocah yang masih di bawah umur. Oknum Kepala Desa (Kades) berinisial MA, di Desa Kuro Kecamatan Karangbinangun, dijebloskan ke hotel prodeo atau penjara Lapas kelas IIB Lamongan. Rabu (21/8/2024).

Dalam proses penanganan perkara dan ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lamongan, bahwa kedua korban adalah anak dari istri sirinya sendiri.

“Pihaknya kemarin tengah melaksanakan penyerahan berkas tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Polres Lamongan, perkara pencabulan dengan tersangka Kades Kuro, Kecamatan Karangbinangun, berinisial MA.

Tersangka, terang Agung, kini tengah dilaksanakan penahanan oleh PU (penuntut umum) sejak 20 Agustus 2024 sampai dengan 8 September 2024 di Lapas kelas IIB Lamongan.

Kendati demikian, Agung menjelaskan, terhadap MA disangka melanggar Primair Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang – Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Menjadi Undang – Undang Jo. Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Demikian, jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP Subsidair Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 76E Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Perkara ini tengah ditunjuk tiga penuntut umum (PU) yang akan melaksanakan penuntutan. Tambah dia, tterhadap tersangka saat ini telah dilaksanakan penahanan oleh PU sejak tanggal 20 Agustus sampai dengan 8 September 2024 di Lapas Lamongan,” tambahnya.

Sementara terpisah, Ardian Widya Pramanto, S.H, Penasehat Hukum (PH) korban, mengapreasi kerja penyidik dan kejaksaan yang menangani kasus pencabulan dan menyeret Kades Kuro berinisial MA.

Penanganan perkara ini, “Semoga pelaku mendapatkan putusan yang setimpal atau seimbang, dikarenakan menyangkut korban adalah merupakan anak- anak dibawah umur, sebut dia, untuk pendampingan dari PH bagi dua anak-anak ini tetap akan kita kawal sampai mendapatkan putusan inkracht dari pengadilan,” ucap Ardian.

Awal mula perkara tersebut, terungkap saat MA memperlakukan kedua putri tirinya secara berlebihan di rumahnya, di wilayah Kecamatan Kota Lamongan pada sekitar bulan Maret 2023 lalu.

Disebutkan juga, MA juga pernah kepergok oleh istrinya, tiduran dengan posisi mendekap di belakang salah satu korban. Atas peristiwa tersebut, MA kemudian harus berurusan dengan hukum, karena diduga telah mencabuli dua anak tirinya,” pungkasnya.

Reporter: Arif Mustofa
Editor : Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button