
SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – Pengutil perhiasan dibeberapa Toko Mas yang ada di Surabaya akhirnya ditangkap Polisi. Terduga pelaku adalah H perempuan berusia (44 tahun), asal Pulau Madura.
Bukti perbuatan jahat perempuan dengan perawakan emak-emak itu, terakhir beraksi di Toko Emas “MJ” Pasar Nambangan, Kecamatan Kenjeran Surabaya.
Data dihimpun media Bidik Nasional, selain menguntil di Toko Emas “MJ”, tersangka H sebelumnya juga mengutil sebuah perhiasan di Toko Emas, Royal Plaza lantai Ground, Jalan Ahmad Yani, Surabaya.
Hal tersebut, dibenarkan atas pengakuannya saat dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Kenjeran Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, pada beberapa hari yang lalu.
Selain mengamankan tersangka H, Polisi juga menyita dua macam perhiasan yaitu gelang emas seberat 8 gram dan kalung emas seberat 6 gram beserta kwitansi pembelian.
Kasihumas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Iptu Suroto membenarkan, penangkapan tersangka H berdasarkan dua laporan dengan dua korban berbeda yang kejadian perkaranya pada bulan Juli 2021 dan Rabu, 12 Juni 2024, sekitar pukul 11.00 Wib.
“Atas laporan tersebut, tersangka H yang diwanti-wanti sebagai pelaku pencurian, kemudian dilakukan penangkapan,” kata Iptu Suroto, kepada Bidik Nasional, Rabu (21/08/2024).
Lanjut Iptu Suroto, tersangka H telah mengakui semua perbuatannya dihadapan Petugas yang menyidik, bahwa dirinya telah mencuri perhiasan tersebut.
“Modusnya, dengan berpura-pura menjadi pembeli. Ketika pegawai toko perhiasan lengah pengawasan. Tersangka langsung mengambil perhiasan lalu melarikan diri,” tutur Iptu Suroto.
Menurut catatan di Kepolisian, tersangka H pernah tersandung dengan kasus serupa dan pernah ditahan oleh Polsek Tanah Merah, Bangkalan, pada tahun 2017 silam.
“Jadi, tersangka H ini, merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama,” jelas Iptu Suroto.
“Untuk mengganjar dari perbuatan jahat tersangka H, dijeratkannya Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” imbuhnya.
Pewarta: Abd. Rosi
Editor: Budi Santoso



