JOMBANG, BIDIKNASIONAL.com – Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang,jasa, dan pelayanan adminstratif yang di sediakan oleh penyelenggara pelayanan publik ( UU No.25 Tahun 2009). Intinya pelayanan publik merupakan serangkaian aktifitas yang dilakukan pemerintah beserta aparatur nya kepada stakeholder dalam mewujudkan peningkatan kualitas kehidupan stakeholder sekaligus memberikan kepuasan kepada stakeholder yang di layani.
Maka untuk mewujudkan layanan yang akuntable, transparan dan berkualitas penyelenggara pelayanan publik memerlukan standar pelayanan publik sebagai jaminan dan kepastian atas penyelenggaraan pelayanan. Selain itu penyelenggara pelayanan publik perlu mendapatkan masukan dan saran dari masyarakat penerima layanan maupun stakeholder terkait guna perbaikan layanan menuju pelayanan prima.
Selanjutnya dengan hal tersebut pada tanggal 22 Agustus 2024 BPKAD Kabupaten Jombang menggelar kegiatan Forum Konsultasi Publik (FKP) bertempat di Ruang Pertemuan BPKAD Kabupaten Jombang yang dipimpin oleh Kepala BPKAD dengan dihadiri oleh berbagai elemen antara lain ; OPD, Akademisi, KPP Pratama, Perbankan, Kecamatan, BPN, BPJS Kesehatan, Organisasi wanita dan stakeholder lainnya.
Selain itu pada kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik, dimana Setiap Penyelenggara Pelayanan Publik wajib melakukan FKP sebagai bentuk peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Pada saat itu Kepala BPKAD Kabupaten Jombang M. Nashrulloh, SE, M.Si menyampaikan, bahwa tujuan diselenggarakannya kegiatan ini adalah untuk menyelaraskan kebijakan dan kondisi penyelenggara pelayanan publik dengan ekspektasi masyarakat pengguna layanan publik. Selain itu membentuk ekosistem partisipasi masyarakat dalam peningkatan kualitas pelayanan publik yang prima.
Menurut Kepala BPKAD Jombang kegiatan ini dapat mengoptimalkan jejaring, aspirasi, keluhan dan masukan dari masyarakat pengguna layanan untuk perbaikan pelayanan publik yang ada di BPKAD Kabupaten Jombang. Dengan kegiatan ini diharapkan pula Capaian Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) untuk BPKAD Jombang Tahun 2024 dapat meningkat dari tahun sebelumnya.
Pada kegiatan selanjutnya juga dilakukan sesi tanya jawab yang antara lain dari peserta mengusulkan ; adanya perbaikan sarana dan prasarana pelayanan, percepatan waktu pelayanan, optimalisasi pengelolaan BMD, peningkatan kapasitas OPD pada proses penyusunan dokumen anggaran dan peningkatan kompetensi sumber daya manusia.
Selain ini dalam rangka meningkatkan kualitas layanan peserta FKP juga memberikan saran agar pada website BPKAD Jombang ada penambahan fitur untuk pengaduan layanan dan mengupdate regulasi terbaru yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan dan aset agar ditayangkan melalui website BPKAD Kabupaten Jombang.
Pada Forum Konsultasi Publik tersebut diakhiri dengan penanda tangan Berita Acara Hasil FKP dari beberapa peserta antara lain dari ; Inspektorat, DPMD, Bagian Organisasi, Akademisi, Perbankan dan Pejabat struktural di lingkup BPKAD Kabupaten Jombang. Maka dari itu peran teknologi informasi sebagai salah satu cara untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik sebenarnya sudah tertuang pada Undang-undang RI. No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,Pasal 4 Butir (c) yang menyebutkan bahwa ” Pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik dilaksanakan dengan tujuan meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik” .
Laporan: Tok
Editor: Budi Santoso