BANYUWANGIJATIM

Sat PJR Jatim V Unit 51 Banyuwangi Sosialisasi Aturan Lalu-lintas Berkendara Bagi Pelajar

BANYUWANGI, BIDIKNASIONAL.com – Sat PJR Jatim V Unit 51 Banyuwangi Ditlantas Polda Jatim memberikan sosialisasi bagi anak-anak pelajar di SMP Muhammadiyah, Kamis 5 September 2024, sekira pukul 08.00 Wib sampai selesai.

Kanit PJR Jatim V Unit 51 Banyuwangi AKP Nanang Hendra Irawan menjelaskan melalui Aiptu Farid Efendi kepada bidiknasional.com, bersama rekan PJR Banyuwangi Aipda Sujarwo melaksanakan kegiatan sosialisasi bagi pelajar SMP Muhammadiyah.

“Tujuan sosialisasi ini memberikan edukasi bahaya berkendara di jalan pada usia yang belum memenuhi ketentuan dan persyaratan berkendara di jalan raya sesuai Peraturan Lalu-lintas” jelasnya. Sabtu (7/9/2024).

Farid mengatakan, kegiatan disambut baik oleh Kepala Sekolah dan Guru. Pelajar mengerti tentang tata tertib berlalu-lintas yang baik sesuai Aturan lalu-lintas, selain itu guna menekan terjadinya kecelakaan di jalan.

“Kegiatan sosialisasi dan edukasi ini diterima anak-anak usia di bawah umur. Bahwa mereka tidak boleh berkendara naiksepeda motor sebelum usia 17 tahun. nanti kalau sudah usia 17 tahun ke atas, dan sudah mempunyai SIM bisa berkendara,” pungkasnya.

Laporan: Dj

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button