JATIMJOMBANG

Sejumlah Pejabat Jombang Terserang Wabah Penyakit Alergi Wartawan? 

Ilustrasi

JOMBANG, BIDIKNASIONAL.com – Saat ini di Pemkab Jombang ada beberapa oknum Pejabat “alergi” dengan Wartawan dan diduga takut dosanya atas perbuatannya terbongkar.

Sangat prihatin dengan tingkah laku beberapa oknum pejabat di Pemkab Jombang sekarang ini, bahkan jika ada wartawan yang mengkritisi kinerjanya, mereka akan memblokir nomor ponselnya dan jika tidak diblokir, mereka tidak pernah mau membuka Whatsaap (WA) jika dikonfirmasi lewat ponsel serta dikonfirmasi langsung pun sering menghindar.

Catatan bidiknasional.com (bn.com) dihimpun dari berbagai keterangan masyarakat, kelihatan mereka mungkin kurang paham atau sudah paham, tetapi hanya pura pura tutup mata, terkait dengan aturan profesi wartawan, seperti halnya ada oknum pejabat diantaranya Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes), Kepala Dinas Perkim, Kepala Bappeda dan lainnya.

Menurut Muhajir salah satu Wartawan yang tergabung dalam Organisasi MIO (Media Indenpenden Online) Kabupaten Jombang mengatakan, padahal wartawan sesuai profesi manjalankan aktifitas dengan tujuan untuk pemberitaan. Sesuai fakta dan kode etik jurnalistik sesuai mengacu undang- undang pokok pers nomor 40 tahun 1999.

Kebebasan pers bisa dikatakan hak yang diberikan konstitusional atau perlindungan hukum yang berkaitan dengan pemberitaan.

“Secara konseptual, bisa juga dikatakan bahwa kebebasan pers akan memunculkan pemerintahan yang cerdas, bijaksana,dan bersih,” ujarnya.

Pertanyaan nya kenapa profesi wartawan selalu terhalang oleh perilaku Pejabat seperti itu. Padahal melalui kebebasan pers lah masyarakat akan dapat mengetahui berbagai peristiwa. Sehingga muncul mekanisme check and balance, kontrol terhadap kekuasaan maupun masyarakat itu sendiri.

“Maka wajarlah jika media di juluki sebagai pilar keempat demokrasi, untuk melengkapi eksekutif, legislatif ,dan yudikatif, tujuannya kebebasan pers pada dasar nya bertujuan untuk meningkatkan kualitas demokrasi,” ungkapnya.

Selain itu, perlu diketahui dengan kebebasan pers, media massa dimungkinkan berperan di dalam demokrasi atau disebut Civic empowerment, sebagaimana diatur dalam undang- undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers.

Sementara, Totok Agus Hariyanto Ketua MIO Jombang menyampaikan, yang jelas semenjak lahirnya undang undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers telah mengamanatkan kebebasan mutlak. Lahirnya undang Undang tersebut merupakan kemerdekaan pers yang bebas dan bertanggung jawab. Jadi kesimpulannya, seorang wartawan mau tak mau, suka atau tidak suka di dalam menjalankan profesinya harus berpedoman kepada kode etik jurnalistik dan undang undang nomor 40 tentang pers.

“Kalau ada pejabat di Pemkab Jombang ada yang alergi dengan Wartawan, berarti itu ada yang tidak beres dengan kinerjanya di dinas yang dia pimpin dan mungkin dia punya masalah nanti takut terungkap atau takut dosanya diketahui oleh wartawan. Jadi janganlah kebebasan pers itu sampai terbelenggu,” komentarnya.

Laporan: Tok

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button