
Lilik Machmudah (59), warga Semolowaru, Kota Surabaya menjalani pengobatan hipertensi melalui layanan Kesehatan Program JKN (Foto: ist)
SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan telah memberikan manfaat yang signifikan bagi seluruh masyarakat Indonesia, terutama bagi penderita penyakit katastropik. Penyakit katastropik adalah penyakit yang mengancam jiwa dan memerlukan biaya pengobatan yang besar karena membutuhkan perawatan jangka panjang.
Salah satu penerima manfaat program ini adalah Lilik Machmudah (59), warga Semolowaru, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya yang saat ini tengah menjalani pengobatan hipertensi melalui layanan Kesehatan Program JKN.
“Kami sekeluarga telah menjadi peserta JKN sejak awal BPJS Kesehatan berdiri, didaftarkan oleh perusahaan karena saya dan suami sama-sama bekerja. Pada saat peralihan dari Askes menjadi BPJS Kesehatan di tahun 2014, yang mewajibkan kepesertaan bagi seluruh masyarakat Indonesia, saya secara otomatis terdaftar sebagai peserta JKN. Pada awalnya, saya hanya menggunakan layanan ini untuk pengobatan ringan, hingga pada tahun 2017 dokter mendiagnosis saya sebagai penderita hipertensi yang mengharuskan kontrol rutin setiap bulan sampai hari ini,” ujar Lilik di Surabaya, Senin (30/09).
Lilik yang bekerja di salah satu perusahaan swasta, terdaftar sebagai peserta segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) kelas satu. Menurutnya, dengan hadirnya program JKN di tengah masyarakat, pemerintah turut berperan dalam meningkatkan aksesibilitas, kualitas, dan keadilan dalam pelayanan Kesehatan, dengan demikian pemerintah ikut berperan aktif dalam menjaga kesehatan masyarakat serta memberikan perlindungan kesehatan yang merata kepada seluruh masyarakat Indonesia.
“Meskipun berobat menggunakan layanan Program JKN, saya tetap mendapatkan perawatan yang optimal, dan hak-hak saya sebagai pasien tetap terpenuhi tanpa diskriminasi. Saya merasa sangat bersyukur dengan adanya program ini karena saya bisa fokus pada pemulihan tanpa perlu khawatir tentang biaya. Pelayanan kesehatan seperti pemeriksaan, diagnosis, perawatan, tindakan medis, rawat inap, obat-obatan, termasuk biaya konsultasi dokter dan pemeriksaan laboratorium, semuanya dijamin oleh BPJS Kesehatan,” tegas Lilik.
Hal lain yang disyukuri oleh Lilik karena sangat mempermudah dirinya adalah BPJS Kesehatan telah menetapkan pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas tunggal peserta JKN. Dengan menggunakan NIK, data peserta sudah dapat diketahui oleh fasilitas kesehatan karena telah terintegrasi dengan sistem milik BPJS Kesehatan. Selain itu, saat dirujuk, peserta JKN tidak perlu lagi membawa surat rujukan secara fisik, karena sistem di puskesmas dan rumah sakit sudah terhubung.
“Sekarang, sistem layanan Program JKN sudah sangat baik, mengingat dulu untuk mendapatkan layanan kesehatan atau rujukan, peserta harus membawa berbagai persyaratan seperti fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan Kartu Indonesia Sehat (KIS). Bayangkan saja jika salah satu persyaratan tersebut tertinggal atau tidak terbawa, keluarga pasien harus bolak-balik hanya untuk mengambil berkas. Namun, sekarang cukup dengan menyebutkan NIK, pasien JKN tetap bisa mendapatkan pelayanan kesehatan yang optimal,” jelas Lilik.
Lilik mengatakan, Program JKN merupakan salah satu program pemerintah yang manfaatnya sangat nyata dan dapat dirasakan oleh semua kalangan. Lilik juga menyampaikan harapan besar agar Program JKN terus mengayomi dan melayani masyarakat serta tetap hadir memberikan manfaat besar bagi seluruh masyarakat Indonesia. Ia juga mengajak seluruh peserta JKN lainnya untuk mendukung keberlangsungan Program JKN, sehingga program ini dapat terus membantu masyarakat yang membutuhkan pengobatan.
“Tanda rumah sakit dan fasilitas kesehatan yang banyak diminati adalah ramainya pasien JKN. Hal tersebut merupakan bukti bahwa Program JKN telah mendapat tempat di hati masyarakat. Empat jempol untuk BPJS Kesehatan,” pungkas Lilik.
Laporan: rn/md/red
Editor: Budi Santoso



